JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus terorisme Munarman dan tim kuasa hukumnya.
"Menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman untuk seluruhnya," kata salah satu JPU saat membacakan nota tanggapan atas eksepsi Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah dibuat secara sah menurut hukum dalam putusan sela nanti. Sehingga, dakwaan tersebut bisa jadi rujukan untuk sidang pembuktian perkara.
"Dakwaan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 143 ayat (2) huruf a, b, KUHAP," lanjut jaksa.
Sebelumnya, Munarman telah membacakan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021. Dalam eksepsinya, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa.
Dia juga meminta hakim menyatakan penangkapannya tidak sah, serta memohon hakim memerintahkan JPU melepaskannya. Termasuk, mendorong hakim menyatakan barang bukti yang disita tak bisa digunakan.
Selanjutnya, Munarman meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan, menyebut dakwaan JPU tak sesuai asas KUHP, meminta hakim tak melanjutkan perkara, dan memohon pemulihan nama baik. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !