JAKARTA, Info Breaking News - Jaksa penuntut umum bacakan Tanggapan Eksepsi dari terdakwa Munarman Sekretaris Front Pembela Islam terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme Perkara Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim.
Terdakwa Munarman yang hadir di persidangan dijerat dengan pasal 13 huruf c, pasal 14 junto pasal 7, dan pasal 15 junto pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU minta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa Munarman.
JPU menilai, surat dakwaan telah dibuat secara sah menurut hukum dan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Jaksa Penuntut Umum, minta Majelis Hakim dalam putusan Sela untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan terdakwa.
Sementara pembacaan Putusan Sela Oleh Majelis Hakim di tunda 12 Januari 2022 mendatang.*** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !