Joko Sasmita
JAKARTA, Info Breaking News - Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI Joko Sasmito saat Konferensi Pers Akhir Tahun Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI secara daring kemaren dipengujung tahun.
Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial (KY) RI Joko Sasmito mengatakan pihaknya telah mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk melibatkan TNI dalam menjaga keamanan di pengadilan.
Joko mengatakan usulan tersebut merupakan alternatif yang coba diajukan terkait masalah jaminan keamanan hakim di pengadilan yang masih kerap terjadi selama ini.
Namun demikian, kata dia, usulan tersebut masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait khususnya Mabes TNI.
Hal tersebut disampaikan Joko dalam paparannya pada Konferensi Pers Akhir Tahun Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI secara daring kemaren.
"Bahkan kemarin kami mencoba salah satu alternatif kami sampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Bagaimana kalau katakanlah salah satu alternatif selain pengamanan ini dari kepolisian bagaimana kalau dicoba pengamanan ini dari TNI gitu ya," kata Joko .
Satu di antara yang dijadikan dasar usulan tersebut, kata Joko, adalah pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Ia mengatakan dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga yang bisa ditempati oleh prajurit TNI aktif.
"Ini kan hanya salah satu alternatif usulan ya, artinya ini masih perlu didiskusikan oleh pihak-pihak terkait khususnya memang Mabes TNI. Ini lah yang masih kita cari solusi sehingga nanti terkait masalah keamanan ini akan dibahas lebih lanjut dan ada solusi yang paling baik," kata Joko.
Sebelumnya, Joko menjelaskan persoalan keamanan masih banyak dihadapi oleh hakim di antaranya ketika menyidangkan perkara-perkara yang mendapat perhatian masyarakat.
Persoalan keamanan tersebut, kata dia, misalnya berupa demonstrasi atau tindakan yang mengarah ke contempt of court.
Bahkan, kata dia, tidak jarang juga para hakim mendapatkan perlakuan yang tidak pantas ketika menyidangkan perkara.
Selain itu Joko juga mengungkapkan beberapa waktu lalu pernah ada seorang hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo yang meninggal dunia dalam persidangan cerai karena kurangnya jaminan keamanan.
Hal-hal tersebut, kata dia, menegaskan perlunya jaminan keamanan bagi para hakim.
"Mungkin masih ingat, kasus di Pengadilan Agama Sidoarjo yang salah satu pihak kemarin dalam kasus perceraian ada yang sampai melakukan tindakan yang sampai hakim yang menyidangkan perkara itu sampai meninggal dunia," kata Joko.
Untuk itu ia berharap diskusi antara KY dan MA akan membuahkan solusi terbaik bagi jaminan keamanan hakim.
"Mudah-mudahan nanti diskusi yang akan kita bangun bersama MA ada solusi terbaik," kata Joko. *** Mil.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !