Kupang, Info Breaking News - Mengejukan dan sangat miris karena jauh dari kenayataan sebagai yang disebut yang mulia dan bahkan sudah pada level hakim tinggi tapi kehidupan masih sangat jauh dari sejahtera, itulah keluhan Seorang hakim tinggi yang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Kupang mengeluhkan terkait besaran uang sewa rumah yang diberikan negara kepadanya.
Menurut hakim tersebut uang sewa rumah yang didapatkannya tidak cukup untuk menyewa sebuah rumah.
Dengan begitu, ia harus menyewa kos-kosan untuk tinggal.Ia juga mengeluhkan besaran uang sewa yang didapatkannya sama dengan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Untuk itu, ia berharap hal tersebut dapat ditingkatkan untuk menjaga marwah seorang hakim.
Hal tersebut disampaikannya dalam sesi tanya jawab saat Konferensi Pers Akhir Tahun Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial RI secara daring pada Senin (27/12/2021)
"Jadi kami di Kupang, di PTA Kupang, itu bukan kontrak rumah Pak. Kontrak kos-kosan. Jadi kami ketika ditanya oleh masyarakat, kadang-kadang malu mau menjawab hakim tinggi. Ditanya, Bapak profesinya sebagai apa? Kadang-kadang malu, Pak. Karena tidak sesuai, hakim tinggi kok di kos-kosan? Itu sangat tidak layak," kata Hakim tersebut.
Anggota Komisi Yudisial RI Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Joko Sasmito mengakui bahwa hal tersebut merupakan salah satu yang sering ditanyakan kepadanya.
Selain itu, kata dia, ia juga menerima masukkan yang mengatakan bahwa selain besaran uang sewa rumah yang kurang namun juga prosedur pencairannya yang masih berbelit.
"Inilah yang kemarin sudah kami sampaikan kepada Pak Sekma (Sekretaris Mahkamah Agung) selaku yang membidangi ini, dan nanti akan kita bicarakan lebih lanjut," kata Joko.
Joko mengatakan hal tersebut akan didiskusikan lebih lanjut dengan Mahkamah Agung.
Di antaranya adalah kenaikan besaran uang sewa rumah bagi para hakim."Mungkin nanti akan diperhatikan, Hakim Tinggi masa' bukannya nyewa rumah tapi kos-kosan karena kemampuan uang sewa itu mungkin tidak cukup kalau sewa rumah. Ini akan menjadi perhatian kita, masukan yang sangat bagus. Dan nanti dalam pertemuan di tahum 2022 nanti akan kita komunikasikan ke Mahkamah Agung," pungkasnya. *** Hendriks.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !