Jakarta, Info Breaking News - Proses hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo belum tuntas. Eks Waketum Partai Gerindra itu mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim penasihat hukum Edhy sudah mengajukan upaya hukum kasasi pada 17 November 2021 yang lalu. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.
Vonis PT DKI lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). *** Armen.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !