Walikota Bekasi Rahmat Effendi Saat Ditangkap KPK
JAKARTA, Info Breaking News - Tak kepalang tanggung gaya munafik dan bobrok moral sang koruptor ini dengan rasa nyaman menyebutkan sebagai sumbangan Mesjid , modus kode suap ala Wali Kota BekasiRahmat Effendi dalam kasus suap yang menjeratnya. Dia diketahui meminta uang kepada pihak-pihak yang memperoleh ganti rugi dari pembebasan lahan dalam beberapa proyek di Kota Bekasi.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga telah meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “sumbangan masjid," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, (6/1/2022).
Firli menjelaskan para pihak pemberi kemudian menyerahkan sejumlah uang ke orang kepercayaan Rahmat Effendi yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi dan Camat Jatisampurna Wahyudin.
"Pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu JL yang menerima uang sejumlah Rp4 Miliar dari LBM. WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY," kata Firli.
Perlu diketahui, OTT kali ini telah mengamankan sembilan orang sebagai tersangka dalam hal menerima hadiah untuk pengadaan barang dan jasa hingga seleksi jabatan.
dapun tersangka sebagai pihak pemberi yakni AA, LBM, SY, dan MS. Lalu sebagai pihak penerima ada Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL.
Dan kode modus sebutan relegi seperti inipun menjadi kajian bagi pihak jaksa KPK untuk menuntut maksimal para pelaku korupsi. *** Armen
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !