Yasonna H Laoly
JAKARTA, Info Breaking News - Penjahat koruptor, bandar narkoba, dan donatur terorisme tak bisa lagi sembunyi di Singapura. Hal ini seiring dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, perjanjian ini untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. Dikatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya hingga selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa rektroaktif, perjanjian ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” kata Yasonna, usai penandatanganan perjanjian ekstradisi tersebut, Selasa (25/1/2022). *** Candra Wibawanti
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !