JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim kembali menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat. Agenda mendengarkan keterangan saksi atas nama Irwan Suryana yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa, 22/2/2022.
Sidang diketuai oleh majelis
hakim Agan Syarief Baharudin. SH. MH anggota Lingga Setiawan. SH. MH, dan
Nyoman Suharta.SH.
Dalam persidangan JPU
menanyakan apakah saudara saksi kenal dengan terdakwa.
Saksi menjawab tidak kenal.
Dengan Ponten saksi kenal.
Tanya JPU
Saya kenal, pada saat itu
saudara Ponten Cahaya Surbakti menawarkan kepada saya pohon karet. Ponten
menyatakan kalau kebun karet berasal dari warisan ibunya , yang saya ketahui
Ponten sebagai ahli warisnya. Jawab saksi
Dalam keterangannya saksi
menyatakan tidak mengerti terkait Perkara yang melibatkan Jahja Komar Hidajat
dan menyatakan mencabut seluruh BAP nya yang menyangkut tentang peristiwa
dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.
Apakah Saksi mengerti apa
yang menjadi masalah dalam Perkara ini? Tanya Penasehat Hukum Terdakwa
"Saya tidak
mengerti" Jawab Saksi
Lalu bagaimana dengan
keterangan Saksi dalam BAP yang menerangkan terkait peristiwa pidana yang
dituduhkan kepada terdakwa? Apakah saksi mencabut seluruh keterangan itu?
Lanjut Penasehat Hukum
"Iya saya cabut
keterangan saya dalam BAP". Jelas Saksi
Bahwa dalam keterangannya
saksi menjelaskan bahwa saksi ditipu oleh Ponten Cahaya Surbakti terkait
pembelian pohon karet, dimana saksi sudah membayar 50 juta.
"Saya ditawarkan Pohon
Karet oleh Ponten Cahaya Surbakti dan sudah bayar 50 juta, tapi ketika saya
ingin menebang dihentikan oleh Korem, katanya ini bukan milik Ponten Cahaya
Surbakti" Ujar saksi dipersidangan
Saksi juga mengaku uang 50
juta tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Ponten Cahaya Surbakti
"Uang saya tidak
dikembalikan, dan Ponten lari-lari, dan benar saya pernah melaporkan Ponten
Cahaya Surbakti di Polres Depok atas dugaan penipuan" Ucap Irwan Suryana.
Terkait Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Timur Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim, saksi menjelaskan yang
dimenangkan dalam Perkara tersebut adalah Jahja Komar Hidajat.
Ketua Majelis Hakim juga
menilai bahwa beberapa keterangan saksi dalam BAP tidak benar, diantaranya
keterangan BAP saksi yang menyatakan setiap hadir di persidangan Perkara No.
108 saksi diangkat sumpah.
Sidang ditunda dan akan
dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 24/2/2022.
Saat di temui awak media
usai sidang penasehat hukum Terdakwa Jahja Komar Hidayat, Reynold. SH dan Tim
mengatakan bahwa pada intinya dia mencabut seluruh hampir sebagian besar isi
BAP nya saksi yang dilakukan oleh penyidik Jatanras Unit 3 Polda Metrojaya.
Sehingga beberapa pertanyaan
terkait dengan sehubungan dengan jaksa 263, 242 yang dituduhkan kepada terdakwa
Jahja Komar hidayat, ya mau dikatakan semua itu nggak benar gitu, jadi ini
makin memberikan kesan bahwa perkara ini memang sangat dipaksakan, Ucap Reynold.
Padahal saksi fakta yang
tadi di hadirkan harusnya menjelaskan tentang peristiwa pidana yang dilakukan
oleh terdakwa Jahja Komar Hidayat, tapi tidak bisa menjelaskan kemudian tentang
pihak Ponten Cahaya Surbakti didalam perkara 108 tahun 99 itu dia sudah
menjelaskan bahwa saksi tadi mengatakan bahwa putusan tersebut dimenangkan oleh
pihak terdakwa yaitu Jahja Komar Hidayat sebagai penggugat pada hari itu.
Bahkan saksi tadi juga
mengatakan dia pada tahun itu ditahun 1998-1999 itu ditipu oleh Ponten Cahaya
Surbakti yang mengaku sebagai direktur PT Tjitajam. Dia saja ditipu oleh Ponten
Cahaya Surbakti yang mana dalam perkara ini saksi pelapor yaitu Cipto Sulistio,
dan Imam Santoso itu mendapatkan PT Tjitajam dari Ponten Cahaya Surbakti.
Sekalipun Ponten Cahaya
Surbakti sudah kemarin baru dimasukkan LP Cipinang karena penipuan yang
dilakukan mengatasnamakan PT Tjitajam. Namun sekarang di saksi pelapor yang
sudah jelas-jelas lagi dalam persidangan tadi sudah membuktikan bahwa mereka
lah yang sebenernya kalo kita merunut fakta persidangannya ini merunut fakta
persidangan saya tidak menuduh. Hanya merunut fakta persidangan bahwa saksi
pelapor ini yang sebenernya *** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !