JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa pencucian uang nomor dua terbesar di Indonesia berasal dari dana hasil transaksi narkotika. Sedangkan praktik pencucian uang terbesar pertama, berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Uang harta kekayaan yang paling besar yang dicuci di Indonesia itu tindak pidana korupsi, kedua terkait dengan tindak pidana narkotika," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta kemaren.
Dua dana tindak pidana yang masuk dalam kategori pencucian uang terbesar di Indonesia itu ditemukan berdasarkan hasil peta risiko National Risk Assessment (NRA). Bahkan, kata Ivan, PPATK sudah pernah mengupdate RNA Indonesia, namun hasilnya tetap sama.
"Kita rubah lagi NRA, hasilnya masih sama. Kita rubah lagi, masih sama. Kita rubah lagi, tiga kali update direview itu hasilnya masih sama. Yang lainnya mengikuti. itu adalah peta risiko kita," beber Ivan.
"Jadi kalau pertanyaannya uang paling banyak yang dicuci di Indonesia itu terkait dengan apa ya? Paling tidak terkait dengan dua itu ya. Selebihnya ada kejahatan kehutanan, kemudian perpajakan, perbankan, pasar modal, dan segala macam mengikuti," imbuhnya. *** Lisa AF
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !