Pages

Minggu, 01 Mei 2022

Gratifikasi BUMN Yang Tidak Ada Tindakan RUPS


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kasus Nicke Widyawati/mantan Direksi PLN dan saat ini Direktur Utama PT PERTAMINA  yang mencuat namanya dalam pemberian Tiket dan Fasilitas menonton Motor GP Mandalika kepada pimpinan KPK Lili Pintauli br Siregar suatu yang biasa dan saat ini di expose ( menjadi panutan BUMN adalah kementerian BUMN ) kalau mau KPK,Polisi dan Jaksa memeriksa, mungkin Pimpinan KPK lain bagaimana,anggota anggota DPR dan keluarganya bagaimana,Gubernur bagaimana,Kapolda bagaimana dan banyak yang datang pejabat dan keluarganya yang selayaknya diusut tuntas.

Fakta yang ada saat ini dan tidak ada di negara manapun penegak hukum ikut / turut menjadi supervisi pengadaan barang dan jasa serta yang aneh aneh untuk melibatkan pihak penegak hukum didalam proses bisnis BUMN,ini keanehan dan awal cawe cawe.

Dari turut serta supervisi supervisian yang mana kerja BUMN ya BUMN yang kerja dengan baik dan benar,dengan supervisi dan bagaimana di akal akalan itu dibuat jadilah seperti tanpa batas untuk melakukan apa saja seperti : indikasi kemudahan untuk anak dan keluarga pejabat pejabat kepolisian,kejaksaan,TNI untuk masuk jadi pekerja BUMN,perijinan,keagenan dan lain lain.

Jadi yang saat ini tentang Tiket dan Fasilitas lainnya yang terkait pejabat penegak hukum atau lainnya itu hal biasa karena diajari oleh oknum pejabat dari menteri dan struktur dibawahnya di BUMN gandeng kepolisian,kejaksaan,KPK dan setaranya dalam proses bisnis BUMN.

Fakta lagi,DPR sebagai fungsi pengawasan pemerintah diam dan seolah olah memberi dukungan,padahal itu salah besar,karena tupoksi masing masing lembaga,departemen dan lain lain beda.

Untuk kasus Tiket dan Fasilitas nonton motor GP Mandalika, seharusnya KPK dan penegak hukum lainnya memeriksa Pertamina dari pusat dan unit operasinya kemana SJ pemberian Tiket diserahkan dan juga Tiket + Fasilitasnya,karena ini bukan bau amis tapi sudah bau bangkai *** Otto Geo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar