JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Jahja Komar Hidajat (10/05/2022).
Persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan dari terdakwa.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum untuk memberikan pertanyaan kepada terdakwa.
“Terdakwa, apakah RUPSLB PT Tjitajam tahun 1998 benar terjadi? Kalau iya, kapan terjadinya? Dimana? Dan bagaimana proses terjadinya? Dan siapa saja yang hadir? Apa saja mata acara RUPSLB tersebut?” tanya Reynold Thonak.
“RUPSLB PT Tjitajam tahun 1998 benar terjadi pada tanggal 3 Maret 1998 di Kantor PT Tjitajam yang beralamat di Menara BCD Lantai 3, Jalan Jend Sudirman Kav No. 26,” ungkap terdakwa.
“Bahwa pada awalnya saya ditelepon oleh Agustinus Jusuf Sutanto selaku Direktur PT Suryamega Cakrawala (pemegang 2.250 Lembar Saham PT Tjitajam) untuk menghadiri RUPSLB PT Tjitajam, kemudian yang hadir pada saat RUPSLB tersebut adalah Laurensius Hendra Soedjito selaku Direktur Utama PT Tjitajam dan pemegang 250 Lembar Saham PT Tjitajam, saya selaku Komisaris PT Tjitajam, Agustinus Jusuf Sutanto selaku Direktur PT Suryamega Cakrawala, Xaverius Nursalim, dan Sugiono.”
“Yang menjadi Pemimpin RUPSLB tersebut adalah Laurensius Hendra Soedjito dengan mata acara rapat merubah susunan Organ Pengurus Perseroan yaitu saya menjadi Direktur Utama dan Laurensius Hendra Soedjito menjadi Direktur. Serta persetujuan untuk pengalihan 250 Lembar Saham milik Laurensius Hendra Soedjito kepada PT Sentral Mega Nusantara, namun Jual Beli Saham tersebut tidak pernah terjadi,” tuturnya.
Dalam kesaksiannya, terdakwa mengungkapkan bahwa seluruh peserta papat menandatangani Notulen Rapat yang dibuat oleh Laurensius Hendra Soedjito, kemudian para Pemegang Saham memberikan kuasa kepada Laurensius untuk membawa Notulen tersebut kepada Notaris Elza Gazali dan dibuatkan Akta Nomor 12 tanggal 6 Maret 1998.”
Setelah terdakwa Jahja Komar Hidajat menjelaskan kejadian RUPSLB PT Tjitajam pada tanggal 3 Maret 1998 tersebut, ia selanjutnya menjelaskan adanya pembajakan PT Tjitajam yang dilakukan oleh Ponten Cahaya Surbakti.
“Bahwa Ponten Cahaya Surbakti telah melakukan pembajakan PT Tjitajam dengan cara berusaha menduplikat Akta-akta PT Tjitajam. Mulai dari Akta tahun 1934 ada perbedaan tanggal yaitu punya saya yang benar tanggal 21 Desember 1934 sedangkan punya Ponten tanggal 20 Desember 1934. Kemudian Akta Nomor 59 tahun 1951, yang benar nama Notarisnya adalah Meester Nicolaas August Mispelblom van Altena sedangkan punya Ponten Namanya Mispelbloh bukan Mispelblom.”
“Yang paling penting perbedaan ada pada Akta tahun 1977, yang benar punya saya adalah Akta Nomor 12A tanggal 8 Juni 1977 yang dibuat oleh Notaris Soehartono Adiwinoto pengganti Notaris Hobropoerwanto. Akta tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2467, sedangkan punya Ponten Akta Nomor 121 tanggal 8 Juni 1977 Notarisnya Soemartono/Soemantoro Adiwinoto,” papar Komar.
“Kemudian dengan Akta-akta tersebut Ponten Cahaya Surbakti membuat Akta Nomor 56 tanggal 12 Desember 1990 oleh bantuan Notaris John Leonard Waworuntu, Akta Nomor 181 tanggal 16 Juli 1996 Notaris Ratna Komala Komar, dan Akta Nomor 74 tanggal 28 Desember 1996 Notaris Neneng Salmiah. Tapi semuanya dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dalam putusan tersebut Ponten Cahaya Surbakti juga dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ucapnya.
Kemudian terdakwa Jahja Komar Hidajat juga menjelaskan adanya RUPS PT Tjitajam tahun 2003 yang dilakukan setelah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memenangkannya.
“PT Tjitajam kembali melakukan RUPS pada tahun 2003 di hadapan Notaris Buntario Tigris dengan mata acara rapat Jual Beli 250 Lembar Saham milik Laurensius Hendra Soedjito kepada saya dan Rotendi diangkat sebagai Direktur PT Tjitajam. RUPS dan Jual Beli Saham tersebut dibuatkan Akta Nomor : 129 dan Nomor : 130 tanggal 16 Desember 2003, dan untuk Akta Nomor : 129 telah mendapatkan Pengesahan tertanggal 5 Februari 2004.”
terdakwa Jahja Komar Hidajat juga menjelaskan terkait Surat dari Dirjen AHU tanggal 1 Desember 2015
“Bahwa ada keanehan dalam Surat tersebut, pada data online tercatat Akta Nomor : 129 tanggal 16 Desember 2003 Notaris Buntario Tigris, pengesahan tanggal 5 Februari 2003, dengan Susunan Pengurus Direktur : Rotendi, Komisaris : Jahja Komar Hidajat, Pemegang Saham : PT Suryamega Cakrawala 2.250 Lembar Saham dan Jahja Komar Hidajat 250 Lembar Saham sehingga totalnya 2.500 Lembar Saham. Namun di dalam sistem AHU bisa tiba-tiba berubah dengan Akta Nomor : 29 tanggal 22 November 2002 Notaris Nurul Huda, Pengesahan tanggal 11 Juni 2004, dimana Susunan Pengurusnya semua berubah menjadi Ponten Cahaya Surbakti, Dayat Syarif Narkis, Tamami Imam Santoso, Tavip Purnomo Hadi, Kivlan Zen, Zaldy Sofyan, dan Ronny Wongkar. Selain itu Modal berubah menjadi 150. Anehnya bagaimana bisa berubah padahal saya tidak pernah jual beli saham dengan pihak-pihak tersebut bahkan kenal saja tidak.”
“Selain itu, kejanggalan Akta Nomor : 29 tanggal 22 November 2002 Notaris Nurul Huda ada pada perubahannya, dikatakan di Surat tersebut, Akta Nurul Huda merupakan Penyesuaian Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor : 1 tahun 1995 padahal saya sudah melakukan Penyesuaian pada tahun 1996 dengan Akta Nomor : 108 tanggal 15 April 1996 Notaris Sutjipto, Pengesahan tanggal 12 Agustus 1996.”
Terdakwa Jahja Komar Hidajat juga menjelaskan bahwa baru mengetahui adanya Akta Nomor : 29 tanggal 22 November 2002 Notaris Nurul Huda pada tahun 2008, dimana pada saat PT Tjitajam versi terdakwa ingin melakukan Penyesuaian UUPT Nomor : 40 tahun 2007 dikatakan oleh Notaris tidak dapat diakses karena sudah ada perubahan dalam Sistem
Bahwa menurut terdakwa, di dalam Akta Nomor : 29 tanggal 22 November 2002 Notaris Nurul Huda, Ponten Cahaya Surbakti, dkk kembali menggunakan Akta yang sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim yaitu Akta Nomor : 156 tanggal 12 Desember 1990 Notaris J.L. Waworuntu
Terhadap tindakan Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Cipto Sulistio, dkk tersebut terdakwa Jahja Komar Hidajat telah melakukan Upaya Hukum dengan mengajukan Gugatan di PTUN dan Pengadilan Negeri tapi hasilnya Gugatan Tidak Dapat Diterima. Selain itu terdakwa juga melaporkan secara Pidana ke Mabes Polri, dan pihak-pihak tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka. Namun kemudian di SP3 dengan alasan Keperdataan
Terhadap hal tersebut sejak tahun 2017, terdakwa kembali mengajukan Gugatan-gugatan baik di PTUN maupun Pengadilan Negeri, dan saat ini menurut terdakwa sudah ada 9 (Sembilan) Putusan Pengadilan yang memenangkan terdakwa baik TUN maupun PN yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewisjde) yang mengabulkan Pokok Perkara dan bahkan telah dieksekusi
“Ada 9 Putusan yang memenangkan saya, diantaranya Putusan TUN Bandung Nomor : 106 yang membatalkan SHGB Pengganti yang diterbitkan oleh Pelapor Tamami Imam Santoso dengan alasan hilang pada tidak pernah hilang, saya menang sampai tingkat PK dan sudah dieksekusi,” kata Komar.
“Ada juga Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 79 sampai tingkat Kasasi yang menyatakan bahwa PT Tjitajam yang sah adalah versi saya dan juga Putusan tersebut membatalkan seluruh Akta-akta berikut Pengesahan AHU milik Ponten Cahaya Surbakti, Tamami Imam Santoso, Drs. Cipto Sulistio, dkk. Dalam Putusan tersebut Dirjen AHU juga merupakan pihak Tergugat dan telah dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dan Putusan tersebut sudah dilakukan Eksekusi pada tanggal 15 September 2021.”
“Selain itu, ada juga Putusan TUN Jakarta Nomor : 142 sampai tingkat Kasasi yang membatalkan Pengesahan milik Pelapor tahun 2018.”
Menurut terdakwa, walaupun sudah ada 9 (Sembilan) Putusan yang Inkracht namun Pihak Dirjen AHU tetap menerbitkan Pengesahan untuk PT Tjitajam versi Pelapor Tamami Imam Santoso dan Drs. Cipto Sulistio, terakhir Pengesahan Akta Nomor : 1 tanggal 2 Maret 2020 Notaris Indra Kadarsah.
“Saya sudah menang 9 sembilan Putusan, tapi AHU tetap menerbitkan Pengesahan untuk Cipto, dkk. Lalu saya juga heran, kenapa saya sudah menang tapi malah saya selaku PT Tjitajam yang sah yang dijadikan terdakwa dan dipersalahkan” tegasnya.
Kemudian terkait Aset PT Tjitajam, terdakwa menjelaskan bahwa PT Tjitajam memiliki aset-aset tanah sebanyak 7 Bidang, yaitu SHGB No : 3/Citayam, SHGB No : 1798/Ragajaya, SHGB No : 1799/Ragajaya, SHGB No : 1800/Ragajaya, SHGB No : 1801/Ragajaya, SHGB No : 1802/Ragajaya, dan SHGB No : 257/Cipayung Jaya. Dan Aset-aset tersebut sampai saat ini diletakkan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Cibinong dan di atas tanah milik PT Tjitajam saat ini dibangun Perumahan Green Citayam City oleh PT Green Construction City tanpa memiliki izin-izin, dan Perumahan itu menjadi bagian dari Objek yang akan dieksekusi oleh Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 79 mengakhiri keterangannya dalam pemeriksaan sidang di PN Jaktim yang dipimpin oleh Hakim Nyoman Suharta.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa (17/5/2022) pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ***Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !