Pages

Kamis, 29 September 2022

106 Trilyun Sikat Uang Nasabah Dan Terbesar Sepanjang Sejarah Kriminal

Henry Surya Didampingi Kuasa hukumnya Juniver Girsang

Jakarta,
Info Breaking News - Setelah melakukan proses penyidikan yang sangat melelahkan pihak Kejaksaan Agung membeberkan perkembangan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kejagung mengatakan korban dari kasus dengan tersangka Henry Surya dkk sebanyak 23 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya biar saudara tahu nih pada kesempatan ini, kurang lebih 23 ribu orang korban," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, kemaren.

Fadli mengatakan kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Jumlah kerugian yang dialami korban tersebut dinyatakan sebagai yang terbesar di Indonesia.

"Kerugiannya yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun, ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian Rp 106 triliun yang dialami masyarakat Indonesia," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyatakan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dkk sudah lengkap atau P-21. Henry Surya dkk langsung disidang.

"Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya kepada redaksi.

Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.

Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain akan menyita seluruh aset kekayaan milik terdakwa, pihak kejaksaan siap melakukan tuntutan maksimal seperti pada kasus Jiwasra dan Asabri. *** Paulina









Tidak ada komentar:

Posting Komentar