Andi Samsan bersama wartawan seni or Emil F Simatupang |
Jakarta, Info Breaking News - Tak bisa dipungkuri dengan tertangkapnya hakim agung Sudarajad Dimyati bersama 5 orang staf elit perdata di MA, membuat publik merespons secara negatip lembaga peradilan, karena inilah pertama kalinya dalam sejarah berdirinya MA ada hakim agung yang sudah penuh fasilitas dan gaji besar tapi masih nekad mata hijo bermain markus tanpa perduli betapa banyaknya rakyat yang sengsara dan menjadi pesakitan karena tak ada duit untuk membeli oknum hakim yang sedang menangani perkaranya.
Sehingga istilah KUHP, kasih uang habis perkara, kini semakin nyata dirasakan para pencari keadilan.Dan akibatnya kini para elit MA menjadi ketar ketir jantungan apalagi yang namanya dijual atau memang hobby menjual harga dirinya sebagai wakil Tuhan, menjadi semakin membatin.
Tapi MA tak mau terus berduka atas kasus Sudradjat Dimyati cs itu, tapi sebaliknya langsung tancap gas berbenah sekaligus bersih bersih walau istana Presiden RI sudah pengen mencopot ketua MA Syarifuddin sebagai imbas konsekwensinya.
Dan melalui jubir tangguhnya Andi Samsan yang juga sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial menyatakan secara tegas " Mahkamah Agung berbenah, dan langsung mengambil langkah- langkah konkret pasca ditetapkannya hakim agung SD sebagai tersangka dan ditahan bersama dengan pegawai ASN, asisten/panitera pengganti dan staf hakim agung. Tepat pukul 17.00 Wib pimpinan MA dan para hakim agung serta hakim ad hoc pada MA bertempat di ruang sidang istimewa di Lantai 14 Gedung MA mengucapkan ikrar penguatan Fakta Integritas sebagai upaya untuk meningkatkan komitmen integritas yang tinggi. " katanya pada Breaking News, Selasa, (27/9) di Jakarta.
Selain melakukan ikrar penguatan Fakta Integritas, pimpinan MA juga melakukan evaluasi kinerja dan kemudian mengambil langkah-langkah konkret berupa :
- Memberhentikan sementara terhadap para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian.
- Melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non ASN ;
- Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasa (Bawas) MA ;
- Meningkatkan kinerja Satgas Khusus Pengawasan di lingkunganunit kerja MA.
Prof.Dr. Supandi,SH MH |
Ada banyak kalangan senior yang juga menangis batin atas peristiwa aib besar ini, diantaranya Prof.Dr. Supandi SH MH yang kini sedang berbenah benah pasca purnabakti setelah puncak kariernya sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung RI, yang menyatakan kesedihannya terhadap lembaga MA yang lama menaunginya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !