Headlines News :
Home » » Begini Kata Hakim Kopi Sianida Terkait Penerapan Hukum Terhadap Hakim Agung Yang Ditangkap KPK

Begini Kata Hakim Kopi Sianida Terkait Penerapan Hukum Terhadap Hakim Agung Yang Ditangkap KPK

Written By Info Breaking News on Rabu, 28 September 2022 | 07.58

Dr. Binsar Gultom, SH MH

Banten,
Info Breaking News
- Setelah sekian banyak komentar dari kalangan senior praktisi hukum bahkan sejumlah mantan hakim agung dan pihak pihak lain yang sangat perduli dengan citra supermasi hukum dinegeri persada ini, karena ternyata tidak sedikit orang yang sangat mencintai lembaga Mahkamah Agung. Memang sakit sekali akibat yang ditanggung oleh kalangan insan hakim akibat kasus penangkapan seorang hakim agung dan seorang hakim yustisial serta 4 orang staf panitera perkara perdata bahkan ikut pula sejumlah ASN yang sesungguhnya sudah sangat mapan bekerja selama ini di Benteng terakhir bagi para pencari keadilan yakni MA, tapi janganlah karena nila setitik menjadi rusak susu sebelanga." begitu ungkap kesedihan yang dilontarkan oleh Prof.Dr. Supandi, SH MH, Hakim Agung yang karier puncaknya di MA sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang baru sepekan purnabakti dan langsung terjadi peristiwa yang sangat memalukan yang dilakukan oleh Hakim Agung Sudradjat Dimyati (SD), yang sebenarnya sudah hampir 10 tahun menjabat hakim agung bidang perdata di MA. Tapi memang dasarnya bermental tamak,rakus dan serakah, sehingga masih saja tergiur dengan uang haram atas sogokan perkara yang sedang ditanganinya di Mahkamah Agung itu.

"Bahkan dampaknya sampai sampai Presiden Jokowi ikut tersentak atas  peristiwa itu, karena terbayang betapa sangat memalukan dan sangat terpukul saat membayangkan tim KPK mengobok obok sejumlah ruangan untuk membawa sejumlah alat komunikasi seperti komputer dan sejumlah berkas perkara, dan kemudian memberi pita Policelan KPK ditempat yang maha suci itu dan hampir saja Presiden mencopot Ketua Mahkamah Agung (KMA) Syarifuddin yang dinilai selama ini tak berdaya dan tidak berbuat apa apa walau sejak awal dia sudah banyak menerima surat surat kaleng , surat pengaduan atas ulah nakal sejumlah oknum hakim dan staf paniteranya." Ungkap ungkap mantan Ketua Konstitusi ini saat dihubungi kemaren.

Sehubungan adanya perintah Presiden Jokowi kepada Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengawal proses reformasi dibidang hukum (Senin 26/9-2022) terkait penangkapan dan penahanan Hakim Agung SD tersebut, maka   Dr. Binsar M. Gultom yang dikenal sangat garang saat menjadi majelis hakim perkara Kopi Sianida yang gempar itu, dan Binsar juga selaku salah satu warga Peradilan Umum, dan selaku dosen pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan dan Univ. Esa Unggul Jakarta mengusulkan,

" Agar ditubuh institusi Penegak Hukum: Kepolisian, Kejaksaan,  KPK, Advokat dan aparat peradilan secara intensif dilakukan pembenahan sistem peradilan Pidana dan Perdata secara terpadu, yang bukan saja sistemnya dan polanya secara administratif yg dibenahi, akan tetapi revolusi mental, integritas para aparatur penegak hukum dan Aparatur Pengadilan tsb perlu ditingkatkan melalui pengawasan melekat dari instansi masing masing" kata Binsar saat dimintai pendapat hukumnya, Rabu (28/9) diruang kerjanya Pengadilan Tinggi Banten.

Lebih tandas lagi Binsar menambahkan "Para aparatur aparat Peradilan, khususnya para hakim disemua tingkatan, tak mungkin bisa bermain sendiri tanpa ada yang mempengaruhi lewat pencari keadilan, Advokat, Jaksa, KPK, termasuk Polisi. Karena itu sebaiknya hukuman terhadap penggoda Hakim atau aparat penegak hukum dihukum lebih berat dari pada penyuap."

Terhadap aparat penegak hukum dan atau pejabat pemerintah /PNS yang tersandung korupsi (suap-menyuap) mestinya harus diterapkan pasal 2 UU TIPIKOR, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup, bukan Pasal 3 UU TIPIKOR. Karenanya saya usulkan kedua pasal itu hrs segera di judicial revieu ke MK atau di amandeman DPR RI. Biarlah penerapan pasal 3 UU TIPIKOR tersebut yang sebelumnya diterapkan kepada pejabat pemerintah/penyelenggara negara, PNS hanya berlaku kepada pihak Swasta yang ancaman pidananya minimal 1 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara.

Karena sering terjadi permainan pasal dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau KPK, terkait kasus korupsi didalam setiap perkara yang diajukan ke Pengadilan, maka disinilah "titik rawan" terjadinya unsur suap menyuap antara penegak hukum itu kepara sang Hakim, papar Hakim Tinggi yang juga sebagai Hakim karier Tipikor yang juga dinilai berhasil mengkaderkan anak anaknya berkarier didunia hukum.

Karena itu sangat diperlukan pembinaan dan Pengawasan melekat antara masing-masing instansi terkait  (Polisi, Jaksa, KPK, Pengadilan disemua tingkatan.). Reformasi dibidang penegak hukum ini tidak mudah, memerlukan pengawasan internal dan eksternal yang independen, terlebih masalah integritas yang tahan uji dari segala godaan, yg tidak mau tergoda dan dipengaruhi. Komisi Yudisial salah satu supporting unit dari MA untuk mengawasi perilaku Hakim dan penegakan kode etik perilaku hakim, kecuali hakim konstitusi hrs bisa diberdayakan seefektif dan seefisien mungkin bekerja sama dengan Pengawasan Internal MA, sehingga tak perlu terjadi OTT dari KPK, karena sudah terlebih dahulu diamankan (diberikan sanksi/pemecatan) dan segera diproses hukum tanpa harus mempermalukan dunia peradilan. 

"Di Spanyol dan Portugal saat kami melakukan studi banding tata kelola peradilan bekerjasama dengan  Dirjen Badan Petadilan Umum MA tahun 2019, tidak pernah hakim ditangkap oleh KPK. Jika ada hakim nakal langsung dipanggil oleh KY selaku Pengawas Hakim, jika terbukti, langsung diminta mau mundur atau proses hukum. Secara sadar hakim terkait mengundurkan diri, tanpa harus dipermalukan seperti di Indonesia, seorang hakim agung yang mulia sebagai benteng terakhir pencari keadilan tertangkap basah." pungkas Binsar yang dikenal sangat familiar terhadap kalangan wartawan. *** Emil F Simatupang.



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved