Jakarta, Info Breaking News - Masihkah berani mengatakan benar adalah benar dan yang salah harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu ? Kasus yang sangat mencoreng wajah benteng keadilan yang paling akhir yakni lembaga hukum tempatnya berhimpun para wakil Tuhan yang terpaling tinggi dimuka persada tanah air kita yang selama ini publik menyebutnya sebagai Mahkamah Agung atau yang selalu disingkat dan menjadi sebutan populer MA sebagai pencapaian tertinggi bagi karier seorang hakim yang kemudian disebut sebagai Yang Mulia Hakim Agung, karena belakangan ini MA menjadi cibiran banyak pihak akibat tertangkapnya seorang hakim agung bernama Sudradjat Dimyati beserta 5 orang pegawai MA karena diduga kebablasan transaksi jual beli perkara di MA.
Hal ini merupakan sejarah pertama KPK dinilai sangat tega menangkap hakim agung di MA,padahal justru saat ini ada seorang unsur dari insan hakim yang menjadi pimpinan KPK yakni Nawawi Pamolango,mantan Ketua PN Jakarta Timur, sehingga membuat pihak Bawas MA pun tak mau terus dilecehkan karena dianggap semakin melempem dizaman kepemimpinan Ketua MA Syarifuddin yang sangat berbeda dengan kharismatiknya dibanding dengan sang maestro Hatta Ali selama memimpin MA.
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 5 pegawai Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Kini, Badan Pengawas (Bawas) MA memeriksa atasan langsung dari para tersangka tersebut.
"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawas (Bawas) MA," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada sejumlah wartawan, Senin (26/9/2022).Andi mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama pimpinan MA, Hakim Agung MA, hingga Hakim Ad Hoc MA. Pemeriksaan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Perma MA Nomor 7, 8, dan 9.
"Bawas MA Periksa Atasan Hakim Agung Sudrajad dan 5 pegawai MA lainnya.
"Sehubungan dengan pemeriksaan atasan langsung dari para tersangka, hal tersebut sudah merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7, 8, dan nomor 9. Termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan 10 orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara. Salah satu tersangka ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari kalangan internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli.
Setidaknya ada 10 tersangka dalam kasus ini, baik dari kalangan internal maupun eksternal Mahkamah Agung. Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.
Sementara dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan bahwa hasil digital forensik dari sejumlah alat handphone yang dikumpulkan, didapati sejumlah orang hebat yang juga ikut bermain dalam jual beli perkara kasasi maupun PK yang ada di MA.
Fenomena zamannya si Dajjal ternyata sudah semakin jelas, karena peristiwa yang memalukan ini seakan ikut juga mewarnai hitamnya lembaran hukum dinegeri kita setelah kasus Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang sudah dipecat karena begitu sadis dan tamak. *** Emil F Simatupang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !