Headlines News :
Home » » Hallo Pak Kapolri Tolong Tangkap Anak buahmu Yang Ikut Menyusahkan OC. Kaligis

Hallo Pak Kapolri Tolong Tangkap Anak buahmu Yang Ikut Menyusahkan OC. Kaligis

Written By Info Breaking News on Jumat, 30 September 2022 | 20.05

Prof. OC. Kaligis

Jakarta,
Info Breaking News - Modus kejahatan tingkat dewa semakin merajalela tanpa pandang bulu sebagaimana yang dilakukan PT. Jiwasraya salah satu BUMN plat merah yang track rekord sangat negatip karena telah merugikan masyarakat luas, dari kalangan nasabahnya dari tingkat paling rendah hingga sekaliber pengacara kondang Prof. OC. Kaligis.

Dan tidak tanggung tanggung uang tabungan OC.Kaligis yang dipercayakannya disimpan di Jiwasraya sebesar Rp.25 Miliar hingga berita ini diturunkan, masih belum dikembalikan oleh pihak Jiwasraya, padahal OC Kaligis sudah sangat lelah memperjuangkan uang miliknya itu dengan berbagai cara pendekatan hingga laporan kepihak Bareskrim Polri, tapi pahitnya lagi malah ada sejumlah oknum anggota Polri sebagaimana namanya tercantum dibawah ini, ikut dilaporkan OC Kaligis karena ikut bermain nakal.

Kali ini OC. Kaligis yang sesungguhnya merupakan Dewan Kehormatan dari Puluhan Media Cetak, Online, Elektronik di Indonesia, sangat terpaksa harus menggunakan para kerabat wartawan senior dari sejumlah media, guna mengekspouse secara bertubi tubi kasus ini, hingga dibaca dan disimak sekaligus ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Sigit, yang pastinya tau betul kondisi psikologis sang Pengacara kondang yang kini semakin lanjut usia.

Berikut dibawah ini surat terbuka OC. Kaligis yang ditujukan secara khusus kepada Kapolri Jenderal Lystiuo Sigit :


LP sangkaan penipuan uang saya sebesar kurang lebih 25 miliar rupiah dipeti-eskan penyidik.

 

 

PERLUNYA REFORMASI KEPOLISIAN

 

Kepada Yth.

Bapak Kapolri

Bapak Jendral Polisi Lystio Sigit Prabowo.

MABES POLRI

Jln. Trunojoyo No.3-5, Kebayoran Baru

JAKARTA SELATAN

 Dengan hormat,

Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Praktisi, Akademisi, beralamat di Jalan Majapahait No.18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta Pusat, untuk sekian kalinya melalui surat ini mohon keadilan kepada bapak Kapolri untuk hal berikut ini :

Permohonan ini saya ajukan mengikuti pernyataan Bapak di depan DPR RI, dimana Bapak menyatakan perlunya reformasi Kepolisian, dan Bapak mengkonfirmasikan, bahwa setiap laporan masyarakat akan segera ditindak-lanjuti. Sebenarnya surat ini adalah surat entah untuk yang keberapa, yang tidak pernah mendapat tanggapan dari penyidik yang pernah menjanjikan akan melakukan gelar perkara atas laporan polisi saya LP. nomor LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM.  tertanggal 15 September 2020 (Lampiran L-1).

Berikut dasar hukum, kronologis, bukti bukti LP nomor LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM. tertanggal 15 September 2020 :

1. Dasar hukum : Pasal 75 Undang Undang Asuransi, UU No.40 Tahun 2014 tentang perasuransian yang bunyinya sebagai berikut :   Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan atau menyesatkan kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 5 miliard rupiah.”

2. Pasal 378 KUHP berbunyi sebagai berikut : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang”.

3.   Pasal 372 KUHP berbunyi sebagai berikut : “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara se-lama2-nya empat tahu atau denda se-banyak2-nya Rp.900, -“.

4.    Kronologis fakta hukum.

5.    Di sekitar tahun 2016, saya dihubungi oleh manager investasi saya dari PT.Bank Tabungan Negara (Tbk), saudara Fitri Afrianti, untuk menabung di PT.Asuransi Jiwasraya, karena Jiwasraya menawarkan proyek protection plan.

6.    Melalui  proyek Protection Plan,  BTN memberikan jaminan bahwa tabungan saya di PT.Asuransi Jiwasraya yang adalah BUMN, tabungan saya pasti terjamin pengembaliannya, karena simbol perusahaan asuransi adalah trust alias kepercayaan.

7.    Di saat bersamaan, saya mengetahui bahwa ada kurang lebih 10 bank yang ditunjuk Jiwasraya sebagai agen pemasaran produk Protection Plan tersebut.

8.    Karena yang menawarkan proyek tersebut adalah BTN, bank yang punya reputasi baik dan terpercaya, saya dan ribuan pelanggan BTN bersedia menabung ke PT.Asuransi Jiwasraya, dibawah perjanjian asuransi dengan klausula Protection (jaminan terlindungi) disertai jaminan pengembalian uang tabungan selama satu tahun, dengan bunga yang agak lebih tinggi dari BTN.

9.    Ketika BTN dan bank bank lain agen PT.Asuransi Jiwasraya menawarkan Protection Plannya PT.Asuransi Jiwasraya,  para Agen Pemasaran tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya mega korupsi di dalam tubuh Jiwasraya, yang sudah berlangsung sejak tahun 2004.

10.   Modus operandi Jiwasraya menerbitkan dan menawarkan proyek Protection Plan adalah untuk mengcover kemelut keuangan internal Jiwasraya, yang ternyata keburu terbongkar oleh Kejaksaan agung.

11.   Dengan menunjuk agen agen Bank selaku agen pemasaran Protection Plan tanpa transparansi, mengenai kemelut keuangan internal dalam tubuh Jiwasraya, kesulitan keuangan mana disebabkan oleh terjadinya mega korupsi yang dilakukan para Direksi Jiwasraya, Jiwasraya telah melanggar pasal 75 Undang Undang Perasuransi, UU No.40 Tahun 2014,  dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.

12.   Baik Bank bank Agen Pemasaran PT.Asuransi Jiwasraya, maupun para nasabah Bank, melalui protection plan terbukti telah menjadi korban penipuan Jiwasraya dan ternyata  Protection Plan sama sekali tidak memberi perlindungan hukum bagi para nasabah peserta protection plan.

13.   Seandainya transparansi dilakukan baik kepada Bank bank selaku Agen Pemasaran Protection Plannya Jiwasraya, maupun kepada para nasabah, pasti tidak seorangpun mau memindahkan tabungannya ke Jiwasraya.

14.   Yang menjadi pertanyaan saya , mengapa dasar hukum yang terang benderang, mengenai kasus pidana yang dibuat Jiwasraya, masih saja mendapat perlindungan hukum dari oknum polisi yang menangani laporan saya/kami.

15.   Beberapa kali saya berusaha ke Bareskrim Polri mempertanyakan nasib laporan saya, tanpa hasil, karena penyidik yang menangani kasus tersebut, menghindar, kecuali pernah menjanjikan dilakukannya gelar perkara yang akan dihadiri oleh kami sendiri demi transparansi penyidikan.

16.   Kronologis laporan saya di Bareskrim, LP nomor LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM.  tertanggal 15 September 2020 :

17.  Pada awal setelah saya membuat LP, saya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dibuat tanggal 10 Agustus 2021, ditandatangani oleh penyidik Andri S., SIK., M.H. (Lampiran L-2). Nama Penyidik yang menangani laporan saya adalah saudara AKBP Suprana S.H., M.H. dan IPDA Asri;

18.   Selanjutnya telah diperiksa saksi korban Yenny Octorina Misnan, Aryani Novitasari  dan Fitri Afrianti  dari BTN, agen yang bertemu dengan saya yang memasarkan proyek Protection Plan, dan memeriksa barang bukti Perjanjian asuransi dengan klausula Protection Plan, berjangka satu tahun dan saya sendiripun telah di BAP. Pihak dari Jiwasraya yang menandatangani adalah saudara Drs. Kuhamad Zamkhani Akk. MBA. Plt. Direktur Utama, yang mestinya juga di BAP, ternyata sama sekali lolos pemeriksaan. (Lampiran L-3).

19.   Setelah  pemeriksaan terhadap saya sebagai saksi pelapor dan mereka sebagai saksi, LP saya  dipeti-eskan.

20.   Saya sebagai praktisi dan akademisi, meyakini bahwa unsur pidana laporan saya terpenuhi. Buktinya Kejaksaan pun dalam waktu singkat dapat membongkar mega korupsi Jiwasraya, dan semua yang terlibat telah divonis bersalah dengan rata rata vonis 20 tahun dan seumur hidup.

21.   Upaya saya baik melalui Menteri BUMN, Jiwasraya, IFG yang diwakili Mahendra Djoko P dan Chelma Destria (Lampiran L-4) tidak membawa hasil, bahkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI (Lampiran L-5) jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst (Lampiran L-6) yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat, sama sekali diabaikan oleh Jiwasraya.

22.   Bahwa atas putusan yang sudah in kracht tersebut, kami telah mengajukan permohonan Eksekusi, dan dari Pengadilan sudah mengirimkan aanmaning kepada Jiwasraya agar Jiwasraya melaksanakan isi putusan yang sudah in kracht tersebut, namun sekali lagi Jiwasraya melakukan manuver dengan menunda-nunda waktu pelaksanaan eksekusi yang kami mohonkan tersebut dengan surat yang ditanda-tangani oleh Bpk.Angger P.Yuwono, Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya dan Bpk.R.Mahelan Prabantarikso, Direktur Manajemen Risiko, SDM & Umum PT.Asuransi Jiwasraya (Lampiran L-7).

23.   Karena perjuangan saya melawan Jiwasraya, saya mendapat informasi, ketika satu BUMN hendak memakai jasa saya dalam bidang perjanjian perjanjian perdara International, Erick Thohir langsung menyatakan : Jangan pakai Kaligis. Padahal ketika saya di media mengatakan bahwa Erick Thohir sengaja melindungi perbuatan  Pidana Jiwasraraya, saya melakukan hal tersebut dalam rangka penegakkan hukum yang adil, tanpa tebang pilih.

24.   Upaya hukum saya melalui Menteri BUMN, OJK, DPR RI dan terakhir ke Bareskrim, sampai hari ini sama sekali tidak mendapatkan respons.

25.   Kalau saya saja yang punya reputasi, baik nasional maupun global, tidak berhasil memperjuangkan keadilan melalui lembaga lembaga peradilan, bagaimana pihak pihak lain yang terikat business dengan BUMN?

26.   PERMOHONAN

27.   Mohon agar LP saya dan kantor saya, nomor LP/B/0537/IX/2020/ BARESKRIM.  tertanggal 15 September 2020 ditindak lanjuti.

28.   Mohon agar sdr. Drs.MUHAMAD ZAMKHANI, Ak., MBA., Plt. Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya, sdr.Drs. HENDRISMAN RAHIM,MA.,FSAL.,AAIJ (Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya), Sdr. Angger P.Yuwono (Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya) dan sdr. R.Mahelan Prabantarikso, Direktur Manajemen Risiko, SDM & Umum PT.Asuransi Jiwasraya,  diperiksa sebagai saksi, termasuk ERICK THOHIR yang dalam pernyataannya di media (Bukti L-8) menyatakan bahwa dengan di dropnya uang sejumlah kurang lebih  Rp.20 triliun oleh Menteri Keuangan, Kewajiban Jiwasraya kepada para korban korban Protection Plan telah diselesaikan.

29.   Semoga dalam rangka reformasi kepolisian,  laporan saya mendapat atensi Bapak Kapolri untuk disidik lebih lanjut.

30.   Atas perhatian Bapak KapolRI saya ucapkan banyak terima kasih.

 Hormat saya.

Pemohon Keadilan.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.


Tembusan :

Cc. Yth. DPR RI komisi 3.

Cc. Yth. Bapak Menteri BUMN Pak Erick Thohir.

Cc. Yth. Ibu Menteri Keuangan R.I., Ibu Sri Mulyani

Cc. Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Cc. Yth. Sahabat sahabat Media yang peduli penegakkan hukum yang berkeadilan.

Pertinggal.

 

Lampiran :

L – 1       : Surat Tanda Terima Laporan

L – 2       : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertgl.10 Agustus 2021

L – 3       : Polis yang ditanda tangani oleh Drs.Muhamad Zamkhani, Ak.,MBA., Plt.Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya dan Drs. Hendrisman Rahim, MA., FSAL.,AAIJ, Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya

L – 4       : Surat dari IFG Life No.3/AJIFG/CSC/II/2022 tanggal 10 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Mahendro Djoko P., Plh Corporate Secretary IFG Life dan Sdr Chelma Destria, Head of Corporate Communication IFG Life

L – 5       : Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/PDT/2022/PT.DKI

L – 6       : Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.

L – 7       : Surat permohonan penundaan eksekusi dari PT.Asuransi Jiwasraya No.00722/S/P/HKM/0922 Tertgl.19 September 2022 yang ditanda-tangani oleh Angger P.Yuwono, Direktur Utama PT.Asuransi Jiwasraya dan R.Mahelan Prabantarikso, Direktur Manajemen Risiko, SDM & Umum PT. Asuransi Jiwasraya

L – 8       : Berita Tren Asia dengan judul “Disuntik PMN Rp.20 triliun, Erick Thohir jamin restrukturisasi Polisi Jiwasraya ke IFG Life berjalan lancar” 

L – 9       : Berita CNBC Indonesia dengan judul “Negara Suntik Jiwasraya Rp.22 T, Duitnya buat Ngapain Aja?”

L – 10     : Berita CNBC Indonesia dengan judul “Ada Nasabah Jiwasraya tolak Restrukturisasi, Gimana Akhirnya?”

L – 11     : Berita Kompas.Com, dengan judul “Selesaikan Masalah Jiwasraya Pemerintah Suntik Modal Rp. 20 Triliun ke BPUI”.

L – 12     : Berita Rakyat Merdeka dengan judul “Eks Nasabah Jiwasraya Aman, Kepercayaan Rakyat Kembali”.

L – 13     : Berita Kompas.com dengan judul “ERICK THOHIR Jamin Perlindungan Terhadap Nasabah Jiwasrya”

L – 14     : Berita Pasardana.id dengan judul “ERICK THOHIR Janji Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya”.

Surat terbuka Prof. OC. Kaligis versi jurnalis yang dimediakan ini sangat diharapkan ditindak lanjuti oleh Kapolri Jenderal Lystio Sigit, yang secara kebetulan sedang bekerja keras memperbaiki kinerja polisi yang terpuruk akibat perbuatan keji Ferdi Sambo cs yang pada hari ini Jumat (30/9) telah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, pemecatan Sambo dengan tidak hormat. 

*** Emil F Simatupang (Wartawan Senior).

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved