Pasutri Sadis
Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait kelengkapan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Kejagung meminta publik untuk menunggu sampai akhir pekan ini.
"Tunggu sampai akhir minggu ini ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin (26/9/2022).
Berkas dimaksud yakni baik itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J maupun upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Publik diminta menunggu sampai Kamis pekan ini terkait kelengkapan berkas para tersangka. Adapun jaksa kini tengah meneliti berkas perkara tersebut.
"Kita lihat batas waktunya Kamis ya," tutur Ketut.
Diketahui, Kejagung telah menerima berkas perkara Sambo dan empat tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kejagung juga sudah menerima berkas perkara Sambo dan enam tersangka kasus obstruction of justice yakni mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.*** Paulina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar