Gubernur Papua Lukas Enembe |
Jakarta, Info Breaking News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang gregetan gemas gemas menjenggelkan menghadapi Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka banyak kasus, termasuk akan segera mendalami kemungkinkan menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal itu tak lepas dari langkah yang dilakukan kuasa hukum Lukas.
"Kami analisis lebih jauh ya, karena kami kan dalam proses penyidikan ini selalu kami sampaikan kami lakukan sesuai dengan prosedur hukum, proses-proses itu kami lakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Salah satu langkah kuasa hukum yang menjadi sorotan adalah mengenai keterangan bahwa Lukas tengah menderita sakit. KPK sendiri belum mendapatkan informasi yang sahih dari tim medis Lukas terkait kondisi kesehatannya.
Ali juga menyinggung pengalaman masa lalu, ketika pihak-pihak yang tengah tersandung kasus di KPK berupaya menghindari pemeriksaan dengan dalih faktor kesehatan. Dalih tersebut justru turut difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis tertentu.
“KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP atau pun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice),” tutur Ali.
Banyak pihak menilai ulah Lukas Enembe bisa begitu menjengkelkan karena dirinya belum ditangkap KPK, nanti biasanya setelah ditangkap dan dijebloskan kedalam sel tahanan, barulah tau diri dan sadar jika melawan KPK itu merupakan jerat baginya yang bisa dituntut maksimal. *** GL.Simatupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar