Jakarta, Info Breaking News - Merasa tidak sesuai dengan marwah kelembagaan advokat Friska JM Gultom menggugat panitia Muscablub DPC PERADI Jakarta Timur tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Pahelatan yang diselenggarakan pada tanggal 8 september 2022 karena pelaksanaannya dianggap melanggar pasal 30 AD dan pasal 23 PRT. Gugatan dengan nomor perkara 528/ pdt. G/2022 Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dimana tergugat 1. Rekan Ali Oksy Murbiantoro, SH, dan tergugat 2. Steering committie panitia Muscablub DPC Peradi Jakarta Timur, tergugat 3. Organizing committie panitia Muscablub DPC PERADI Jakarta Timur.
Perbuatan tergugat l, tergugat ll dan tergugat lll yang membuat pengumuman di koran Rakyat Merdeka mengenai syarat pendaftaran calon ketua DPC.
Manambahkan syarat yang tidak pernah diatur dalam ADRT Peradi mengenai uang pendaftaran sebesar Rp. 200 juta.
"Serta menyatakan tidak sah pendaftaran pencalonan atas nama penggugat karena tidak menyetor biaya pendaftaran Rp. 200 juta." ungkap Friska dalam surat gugatannya *** Paulina
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !