Jakarta, Info Breaking News - Kini masa berlaku paspor biasa kini menjadi 10 tahun. Hal itu berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022. Permenkumham mengatur perubahan Permenkumham 8/2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Terkait ketentuan baru tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paspor.
“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Dia menuturkan aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan lebih lanjut. Pembahasan melibatkan para stakeholder terkait.
Widodo menerangkan pihaknya siap melaksanakan aturan baru terkait masa berlaku paspor tersebut. Kini, Ditjen Imigrasi tengah mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk melaksanakan aturan tersebut.
“Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” tutur Widodo.
Widodo mengatakan masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Disebutkan, aturan ini diundangkan pada Kamis (29/9/2022).
Sebagai informasi, masa berlaku paspor dari semula lima tahun diubah menjadi 10 tahun. Hal ini diatur dalam Permenkumham 18/2022.
“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan,” demikian Pasal 2A ayat (1) Peraturan Menkumham 18/2022 sebagaimana dikutip Beritasatu.com.
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
“Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 2A ayat 4.*** Nadya ES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar