Pages

Minggu, 30 Oktober 2022

Kapolri Listyo Sigit Berikan Kemudahan Proses Pembuatan SIM


Jakarta, Info Breaking News
- Ada banyak terobosan Kapolri Listyo Sigit yang membuat masyarakat serasa dimudahkan, seperti perintah tegasnya sejak Dua Bulan lalu, agar Polisi Lalu Lintas (Polantas) tidak lagi melakukan tilang dijalanan seperti selama ini, karena system tilang elektronik sudah dimaksimalkan, agar cela kenakalan oknum Polantas yang selama ini tilang ditempat, dengan modus 86 alias bayar ditempat tapi uangnya hanya masuk kekantong oknum. Karena selain tujuannya lebih terkontrol secara transparan pemasukan pajak ke Kas negara secara maksimal, juga mencegah gaya korupsi atau pungutan liar yang selama ini menggila dilakukan oknum Polri dijalanan, yang membuat dampak semakin parah kemacetan dijalan raya.

Begitu juga tentang kabar gembira yang selama ini ditunggu tunggu publik terkaitan pembuatan SIM baru memang yang selama ini sangat komplikated dan menjadi lahan empuk bagi oknum Polri dan cukup memakan waktu. Maka dari itu, pemohon SIM baru harus meluangkan waktu sendiri agar bisa mengikuti segala ujian dan proses yang disyaratkan. Belum lagi kalau dalam ujian teori dan praktik gagal, maka harus mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.

Melihat hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar para pemohon SIM bisa diberi dua kali kesempatan dalam hari yang sama supaya tak memakan waktu.

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian," kata Sigit saat sidak ke Satpas SIM Polda Metro Jaya dihadapan para awak media, Minggu (30/10/2022).

Sekadar informasi, buat kamu yang baru mau bikin SIM baru ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, pemohon harus melakukan pembayaran PNBP resi bank melalui ATM, Mini ATM, atau teller bank.

Tahap selanjutnya, pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir, sidik jari, dan foto. Kalau sudah, pemohon akan melakukan uji teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Jika tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang setelah 7 hari ataupun 14 hari.

Bila mengulang kembali kemudian tidak lulus, dalam diagram tertulis 'Uang Kembali'. Lalu bila saat dijadwalkan ulang tidak ada kabar atau keterangan uang juga kembali. Pemohon yang tidak melakukan ujian ulang selama 30 hari, akan dinyatakan batal.

Sementara bila lulus, maka pemohon melakukan ujian praktik. Bila pemohon dinyatakan tidak lulus saat ujian praktik, maka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, uang juga bisa kembali. Jika pemohon lulus ujian praktik, maka masuk ke tahap 5 yakni Cetak SIM. Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk tanda tangan pemilik, proses pencetakan SIM, dan penyerahan SIM.

Semoga dengan terobosan yang banyak dilakukan Kapolri Listyo Sigit ini mampu mengembalikan citra Polri sebagai pengayom masyarakat yang belakangan ambruk karena kelakuan biadab Ferdi Sambo cs dan juga kejahatan sejumlah oknum Polri yang sudah banyak dipecat dan dipidanakan. *** Fikri Maulana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar