Pages

Kamis, 06 Oktober 2022

Kapolri minta jajarannya bergerak cepat tangani Tragedi Kanjuruhan


Malang, Info Breaking News 
- Tak mau kecolongan lagi, maka secara tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta tim penyidik fokus pada unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, dalam proses penetapan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tim penyidik dalam pengusutan Tragedi Kanjuruhan terdiri dari Bareskrim dan Polda Jawa Timur (Jatim).

"Fokus kita, sesuai dengan perintah Bapak Kapolri, bagaimana tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formil dan materiil," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolresta Malang, Rabu (5/10/2022).

Berikut bunyi Pasal 359 KUHP:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini . Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," terang dia.

"Kenapa demikian? Karena memiliki konsekuensi yuridis, ini juga harus menjadi perhatian tim penyidik seusai arahan Bapak Kapolri pada rapat malam hari ini yang digelar di Mapolresta Malang," pungkas Dedi.
Sebelumnya diberitakan, Polri memperbarui jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan. Terbaru, Dedi menyebut korban tewas mencapai 131 orang.

Dedi pun menuturkan sebanyak 31 polisi diperiksa terkait kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang usai laga Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10).

Presiden Jokowi juga telah memerintahkan agar dibentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Jokowi menyebut peristiwa di Kanjuruhan sudah terlihat secara jelas.

"Kan sudah disampaikan oleh Menko Polhukam, beliau minta satu bulan, tapi saya minta secepat-cepatnya, karena ini barangnya kelihatan semua, secepat-cepatnya," ucap Jokowi di RSSA Malang, Rabu (5/10).

Ibarat nasi sudah menjadi bubur dan korban berjatuhan sangat banyak, dan pasti tidak setimpal dengan hukuman ringan yang bakal diterima oleh pihak pihak yang dinilai sangat gegabah dan lalai. *** Dani Setiawan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar