Panitia & Peserta Muscablub DPC PERADI Jaktim |
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur Gagal mediasi perkara 528/ Pdt.G/2022 lanjut kepersidangan Minggu depan untuk agenda materi pokok perkara.
Penggugat atas nama Friska JM Gultom mengugat rekan sejawadnya panitia muscablub DPC Peradi Jakarta Timur atas Penetapan Johannes Tobing sebagai calon tunggal yang lolos verifikasi DPC Peradi Jakarta Timur periode tahun 2022- 2027 yang diselenggarakan pada 8-9-2022 yang lalu.
Dimana pada saat proses persidangan Muscablub diwarnai perdebatan dari pendukung calon yang gagal mendaftar karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan panitia yang telah diumumkan sebelumnya media massa.
Penggugat yang keberatan mengenai setoran uang pendaftaran sebesar Rp.200.000.000.
Dan gagal bakal calon ketua DPC Peradi Jakarta Timur yang disampaikan melalui pesan whats app oleh panitia.
Agenda mediasi yang di hadiri oleh para pihak pengugat dan tergugat gagal di mediasi oleh hakim mediator maka sidang pun ditunda sepekan.
Bangun Simbolon salah satu panitia Muscablub diluar persidangan menyatakan pada awak media, mengenai persyaratan setoran uang pendaftaran sudah diumumkan beberapa kali di mas media, dan itu sah untuk biaya penyelenggaraan Muscablub.
Sampai dimana nanti ujung pertikaian dari gugatan yang digelar di PN Jaktim ini, masih terus menjadi perhatian liputan sejumlah awak media online *** Paulina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar