Jakarta, Info Breaking News - Satu persatu inovasi birokrasi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo pada priode kepemimpinan kedua yang akan berakhir pada 2024 ganti Presiden RI, mulai dirasakan oleh masyarakat semakin dimudahkan. Dari mulai pengurusan e-KTP yang mudah dan berlaku seumur hidup dan kepengurusan dokumen keluarga di Dukcapil yang semakin mudah, hingga pengurusan SIM kenderaan pun kini semakin dimudahkan, hingga yang terkini adalah kabar gembira dari pihak Kemenkumham yang memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Hal itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor.
"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022, sebagaimana rilis berita resminya sudah berlaku mulai Kamis (29/9/2022) kemaren.Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4.
Berikut syarat mendapatkan paspor:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
b. kartu keluarga;
c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," bunyi Permenkumham yang ditandatangani Menteri Yasonna H Laoly.
Semoga masa berlakunya SIM kenderaan yang selama ini hanya 5 tahun itu juga diharapkan bisa diperpanjang masa berlakunya menjadi 10 tahun sehingga masyarakat semakin merasa dimanjakan dan dimudahkan dalam semua urusan identitas personal. Hal ini sangat dinantikan setelah belakangan ini publik sudah dimudahkan dapat membayar pajak STNK dikantor Pos dan kantor Kecamatan setempat. Sehingga tidak melulu harus di Samsat yang penuh berjubel dan kadang memakan waktu.
Paling tidak masyarakat berharap soal kepengurusan ganti nama atau alamat serta kehilangan BPKB kendaraan yang selama ini hanya di Polda, bisa menjadi satu pintu di Samsat setempat sehingga kasus korupsi ditubuh Korlantas bisa ditekan secara maksimal dan menjadi pemasukan pajak bagi pemerintah secara maksimal dan rakyatpun terus semakin dimudahkan menjelang berakhir era kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang fenomenal. *** Lisa AF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar