Proses Persidangan Kamal Mangwani
Jakarta, Info Breaking News- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarno dan Danang, menyatakan, terdakwa Kamal Mangwani, Terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Memohon kepada majelis hakim Astriwati yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kamal Mangwani dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara,” kata Jaksa Sudarno, membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).
“Terdakwa juga selalu berbelit-belit selama persidangan. Dan akibat perbuatan terdakwa, istri dan anaknya mengalami psikis. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum" jelas JPU.
Hal yang memberatkan bagi terdakwa, terdakwa mengakibatkan diduga saksi Manisa Mangwani mengalami banyak luka memar di sekujur tubuhnya,pada kedua pelipis, pipi, bibir, leher, puncak bahu, lengan atas, dada dan payudara yang jumlahnya sampai 18 item,akibat benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Revertum No 204/VER/RSUD Tarakan/XI/2021 tanggal 5 November 2021.
Manisa menceritakan awal mula kejadian kekerasan yang dialamimya berlangsung sejak tinggal di Jakarta,tepatnya di Apartemen Cempaka Mas Jakarta Pusat. Manisa selalu dipukuli oleh terdakwa Kamal kapan saja didalam rumah. "Kapan saja dia mau, saya selalu dipukuli dengan alasan tidak jelas, kadang- kadang karena masalah anak, ada juga masalah foto yang saya kirim kepada seorang pria ahli psikiater di India yang akan mengobati anak saya yang nomor satu. Hal ini terjadi antara tahun 2006 sampai 2009. "Ungkap Manisa dihadapan Majelis Hakim.
"Dia (Kamal) pukul saya dari jam 3 pagi sampai jam 5 dan sampai kelelahan. Setelah dia kelelahan memukul saya,dia minta berhubungan badan dengan saya" kata Manisa saat dalam persidangan.
"Puncaknya,saat saya menjalani konseling pernikahan dengan teman saya, dia cemburu lalu mengurung saya selama 8 bulan di apartemen, dianiaya secara terus menerus hingga kepala saya benjol, muka bengkak serta tidak bisa makan sampai 3 hari, dan tidak sadarkan diri. " ungkap manisa kepada sejumlah wartawan.*** Emilisa
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !