Saat Irjen Teddy Minahasa Di Tahan
Jakarta, Info Breaking News -Lantangnya suara Hotman Paris Hutapea, pengacara hukum tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa meminta agar pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk tidak menerima permohonan AKBP Doddy Prawiranegara, membuat pihak LPSK buka suara dan mengkritisi soal permintaan Hotman itu.
Karena untuk menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara. LPSK menegaskan keputusan pihaknya tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
"LPSK kan bekerja secara mandiri tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Terserah saja kalau pengacaranya berpendapat demikian kan itu dalam rangka membela kliennya," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kepada Info Breaking News Kamis (27/10/2022).Hasto mengatakan semua orang memiliki hak untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK. Pihak LPSK pun tidak melihat latar belakang pemohon dalam memberikan perlindungan.
Menurut Hasto, keputusan LPSK dalam memberikan perlindungan nantinya ditentukan dari hasil investigasi dan asesmen yang dilakukan pihaknya kepada pemohon.
Dalam permohonan perlindungan dan justice collaborator yang diajukan pihak AKBP Doddy Prawiranegara, pihak LPSK saat ini belum melakukan investigasi dan asesmen. Pasalnya, ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi pihak AKBP Doddy.
"Syarat formilnya seperti identitas dan segala macamnya ya. Kemudian kronologis kasusnya itu belum dikirim," tutur Hasto.
Setelah persyaratan itu telah dilengkapi, pihak LPSK akan melakukan investigasi dan asesmen kepada AKBP Doddy. Hasil asesmen itulah yang akan menentukan eks Kapolres Bukittinggi tersebut apakah layak dilindungi dan menjadi justice collaborator.
"Kalau sekarang kta belum bisa memberikan penilaian karena syaratnya belum ada, kronologinya belum ada dan kita belum lakukan asesmen dan investigasi," ucap Hasto.
Sebelumnya AKBP Doddy Prawiranegara, salah satu tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, resmi mengajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. Pihak Teddy Minahasa menilai pengajuan justice collaborator itu keliru.*** Paulina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar