Jakarta, Info Breaking News - Pihak aparat hukum terkait Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 kilogram kokain dari Brasil dengan modus swallow atau ditelan.
Upaya penyelundupan ini dilakukan oleh seorang wanita berparas ayu berinisial EAM warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Selasa (11/10/2022).
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R Syarif Hidayat menjelaskan bahwa tersangka berinisal EAM (39) asal Peru, yang merupakan penumpang pesawat dengan rute Sao Paolo (Brasil)-Dubai-Jakarta.
Syarif mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan pengawasan terhadap penumpang, tim segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap target, meliputi pemeriksaan barang bawaan dan fisik.
"Dari hasil pemeriksaan fisik badan, diketahui terdapat kandungan kokain dalam urin tersangka, sehingga petugas melanjutkan pemeriksaan dengan rontgen di bagian perut, hasilnya diketahui terdapat benda asing menyerupai kapsul yang diduga berisi narkotika," terang Syarif, dalam keterangan kepada media, Jumat (21/10/2022).
Selanjutnya dengan bantuan medis dan pengawasan anggota, tersangka berhasil mengeluarkan kapsul tersebut yang diduga berisi narkotika jenis kokain.
"Setelah dua hari, berhasil dikeluarkan sebanyak 116 kapsul foil aluminium dari tubuh tersangka dengan berat bruto setiap kapsul 10-12 gram dan total berat bruto mencapai 1,196 gram (1,2 kilogram). Tim selanjutnya melakukan uji awal terhadap isi kapsul tersebut dan mendapatkan hasil positif kokain,” tambah Syarif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpaksa melakukan tindakan ini demi keselamatan keluarganya dari ancaman jaringan narkoba di Brasil dan Peru.
Dalam kasus ini, tersangka mengaku dipaksa oleh seorang warga negara Brasil yang dikenalnya dengan nama "Koko" untuk menyelundupkan kokain ke Indonesia, khususnya wilayah Jakarta dan Bali.
Hingga saat ini, tim masih melakukan pengembangan perkara untuk dapat mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Syarif menegaskan, dari 1,196 gram narkotika jenis kokain yang berhasil disita, jika diasumsikan 1 gramnya dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 11.960 jiwa, dan menghemat keuangan negara dalam rangka rehabilitasi mencapai Rp10.671.310.000,00.
"Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya atas sinergisitas dan kerja sama dalam penindakan ini. Sebagai community protector, Bea Cukai siap berkomitmen penuh dalam mencegah masuknya narkotika dan barang-barang terlarang lainnya ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.
Dan memang tidak terbantahkan lagi jika sejumlah kota besar di Indonesia menjadi surga tempat nongkrongnya para sindikat narkoba berkelas Internasional karena banyaknya cela dan mental oknum pejabat yang matanya ijo disogok uang haram, tanpa perduli kehancuran generasi anak bangsa. *** Fikri Maulana
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !