Jakarta, Info Breaking News - Maraknya sindikat mafia tanah dengan modus persekongkolan jahat dengan melibatkan oknum lembaga hukum terkait, membuat semakin banyak korban berjatuhan. Seperti yang sedang dialami oleh pihak korban Moe Yunny Raharja, yang menduga adanya permainan sejumlah oknum di PN Jakpus, terkait adanya dugaan penyimpangan hukum atas terbitnya Surat Penetapan Eksekusi yang tidak sesuai dengan amar putusan Condemnatoir.
Apalagi dalam perkara perdata ini secara jelas bahwa Moe Yunny Raharja adalah pihak yang tidak ikut berperkara, sehingga secara hukum beralasan dan layak meminta ketegasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana ketentuan tentang kewenangannya yang tertuang dalam Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Pengadilan Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2009 hal 104 huruf “b” dan “c”,ketentuan mana untuk menerbitkan Penetapan Non Eksekutabel disertai berita acara dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Obyek Eksekusi sudah milik Moe Yunny Raharja yang merupakan pihak yang tidak berperkara, bukan lagi milikTermohon Eksekusi, dibuktikan dengan kepemilikandan penguasaan tanah berdasarkan alas hak yang sah dengan Sertipikat Nomor. 888/Kebon Kelapa seluas 695 M2 atas nama Moe Yunny Raharja.
2. Bahwa Obyek Eksekusi dalam Amar Putusan tidak jelas letak dan Pemiliknya, sedangkan Penetapan Daft Eksekusi Rill CACAT FORMIL karena isinya tidak sesuaidengan Amar Putusan Condemnatoir.
Dugaan keras adanya permainan nakal para oknum mafia hukum atas kasus ini, terlihat secara mysterius munculnya nama Tjee Tian Hee pemilik sertifikat yang telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri
Bahwa dugaan Rekayasa Penetapan Eksekusi a quo diperkuat dengan sengaja tidak dicantumkan Sertipikat No. 128/Kebon Kelapa atas nama Suryadi Hidayat/ Tjie Hian Hie karena baik secara de facto maupun de jure Sertipikat No. 128/Kebon Kelapa Luas 833 M2 terletak di Jln Batutulis No.40 atas nama Tjee Tian Hee telah dibatalkan.
Bahwa Pembatalan Sertipikat Hak Milik atas nama Tjee Tian Hie dimaksud di atas dipertegas/diperkuat melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat atas nama Ishak Djamaluddin, SH No. Surat: 1220/09.01-HT&PT, Perihal: Permohonan Informasi Mengenai Pembatalan dan Penghapusan dari buku tanah Hak Milik No. 128/Kebon Kelapa atas nama TJEE TIAN HIE, buku tanah tanggal 3 September 1968 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 6 Juli 1908, seluas 833 m2 terletak di Jalan Batu Tulis No. 40 Jakarta tanggal 22 Juli 2008 yang kutipannya sebagai berikut:
“Hak Milik No.128/Kebon Kelapa atas nama TJEE TIAN HIE, yang terletak di Jalan BatuTulis No.40, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, telah dimatikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26-06-1976No.SK.1618/HM/66/A/75.”
Lebih parahnya lagi Sampai dengan berita ini diturunkan Surat Panitera MA yang ditujukan kepada Ketua PN Jakpus No.1980/PAN/HK.02/7/2022 tertanggal 26 Juli 2022 agar menerbitkan penetapan Non Executable atas persoalan ini, masih belum dilaksanakan sebagaimana mustinya. *** Fikri Maulana / Mil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar