Pages

Jumat, 14 Oktober 2022

OC Kaligis: Lain Sambo, Lain Novel Baswedan


Jakarta
, Info Breaking News -  Sangat dimaklumi kalau sampai hari ini, Prof. OC. Kaligis sangat menyimpan akar kepahitan terhadap mantan penyidik KPK Novel Baswedan yang membuat OC Kaligis cukup lama menderita.

Oleh karena itu, peristiwa terkait sadisnya perilaku Ferdy Sambo dikaitkannya dengan perilaku Novel Baswedan. Sebagaimana berikut di bawah ini secara utuh redaksi menerima surat terbuka OC Kaligis yang membandingkan perilaku kedua orang tersebut di atas:

Jumat, 14 Oktober 2022.

Dialamatkan kepada Yth Semua Insan Pers

 

1. Mengenai Sambo. Tempus delicti: 7 Juli 2022 di rumah Sambo, Jakarta Selatan. Kasus  sangkaan pembunuhan.

 

2. Mengenai Novel Baswedan. Tempus delicti tahun 2004 , sangkaan kasus pembunuhan di Bengkulu.

 

3. Sidang Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung tanggal 17 Oktober 2022 Tersangka lainnya adalah isterinya Putri Candrawati, Bhayangkara dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu,  Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, bersamaan dengan tersangka tersangka lainnya.

 

4. Kasus Novel Baswedan sampai hari ini belum juga dilimpahkan ke Pengadilan, sekalipun putusan Pengadilan Bengkulu, memerintahkan Jaksa untuk segera melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan.

 

5. Sambo. Sejak 7 Juli 2022 sampai detik ini Media ribut membahas kasus pembunuhan Sambo sebagai Berita Utama. Pembahasan di Kompas melibatkan selain para pengacara tersangka, juga ahli hukum pidana. Beritanya sampai ke manca negara.

 

6. Penyidikan kasus Sambo  dilakukan secara transparan. Mulai dari tindakan olah Tempat Kejadian Perkara, rekonstruksi peristiwa pembunuhan, penyitaan barang bukti.

 

7. Semua penyidik   yang berdasarkan perintah melakukan olah tempat kejadian, kalau tidak terjaring pidana, sekurang-kurangnya mendapat sanksi  kode etik dengan penetapan penundaan  kenaikan Pangkat selama bertahun-tahun.

 

8. Sekalipun petugas olah TKP ditempat kediaman Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta, bekerja berdasarkan perintah, bukan orang yang merobah alat alat bukti CCTV,  membuat Berita Acara Olah TKP sebagaimana adanya di waktu menjalankan tugas, sekalipun  demikian mereka tetap divonis bersalah melalui majelis Etik.

 

9. Mengenai Novel Baswedan. Semua peristiwa pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan, sepi berita, bahkan ada yang mengatakan sangkaan pembunuhan terhadap Novel Baswedan, adalah hasil rekayasa, meskipun semua tahap mulai dari penyidikan, pemeriksaan saksi, kelengkapan berkas alias P. 21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sampai dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu telah dilakukan oleh JPU, dimana Pengadilan juga telah membuat nomor register perkara pembunuhan Novel Baswedan.

 

10. Bahkan Surat Penghentian Penuntutan Jaksa, dinyatakan tidak sah oleh hakim Pra Peradilan Bengkulu, melalui putusannya di  Pra Peradilan.  Jaksa diperintahkan untuk segera melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan.

 

11. Jaksa membangkang, dan sampai hari ini perkara tersebut tidak dilimpahkan.

 

12. Bahkan ketika saya menggugat Ombudsman yang mencampuri putusan Pra peradilan Bengkulu Ombudsman membangkang.  Padahal menurut Pasal 9 Undang Undang Ombudsman, UU nomor 37 tahun 2008, Ombudsman dilarang mencampuri putusan Pengadilan.

 

13. Saya juga menggugat Jaksa karena tak kunjung melimpahkan kasus pembunuhan Novel Baswedan.

 

14. Menjadi ironis dalam penegakkan hukum karena adalah Jaksa sendiri yang membela Novel Baswedan agar perkaranya tidak dilimpahkan.

 

15. Padahal Jaksa Agung berkali-kali menegaskan akan menegakkan hukum tanpa tebang pilih.

 

16. Di lain pihak  Ombudsman bahkan tidak mengindahkan panggilan pengadilan dengan dalih bahwa Ombudsman tidak dapat digugat sesuai Pasal 10  Undang Undang Ombudsman.

 

17. Padahal menurut ketentuan Ombudsman sendiri, tidak dibenarkan Ombudsman mencampuri putusan Pengadilan sebagaimana saya sebutkan diatas.

 

18. Semua perkara saya mengenai kasus pembunuhan Novel Baswedan dengan  menggugat baik Kejaksaan maupun Ombudsman, sepi berita. Padahal persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.

 

19. Sekalipun dalam acara pembuktian saya menghadirkan bawahan Novel Baswedan, yang memberi kesaksian bahwa memang dalam peristiwa pembunuhan terhadap tersangka Aan tersangka pencurian burung walet, pelakunya adalah Novel Baswedan.

 

20. Putusan Pengadilan bukan rana dan wewenang Ombudsman untuk ikut mencampuri.

 

21. Mengenai F. Sambo. Perintah Presiden Joko Widodo kepada KapolrI, agar segera mentuntaskan kasus pidana Sambo. Akibatnya dalam waktu singkat perkara Sambo dan kawan kawan sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

 

22. Dalam kasus sangkaan pembunuhan Novel Baswedan,  Presiden SBY sama sekali tidak menaruh atensi, Bahkan Jaksa Agung Prasetyo yang ditunjuk SBY, ikut ikut tidak melimpahkan perkara pembunuhan Novel Baswedan ke Pengadilan.

 

23. Pemakaman Josua Hutabarat diliput Media. Kematian Aan hasil penembakan Novel Baswedan, sepi berita.

 

24. Temuan Pansus DPRRI hasil dengar pendapat dengan  para korban penyiksaan burung walet, sama sekali tidak menjadi perhatian dan atensi para penegak hukum untuk mentutaskan kasus pembunuhan Novel Baswedan.

 

25. Nampaknya memang Novel Baswedan  sakti dan kebal hukum .

 

26. Novel Baswedan  ditakuti oleh para penegak hukum, karena mungkin Novel Baswedan dan kawan kawan mengetahui rahasia rahasia perbuatan melawan hukum mereka, hasil sadapan Novel Baswedan.

 

27. Apalagi Novel Baswedan menguasai media, ICW dan sekelompok oknum pendukung setia Novel Baswedan.

 

28. Begitu saktinya Novel Baswedan sampai sampai ketika berobat di Singapura, Gubernur Anies Baswedan menyempatkan diri untuk menjenguk, termasuk Mata Najwa yang konon berhasil mewawancarai Novel Baswedan ke rumah sakit di Singapura tanpa ijin atasannya.

 

29. Semua berita negatif kelompok Novel Baswedan, termasuk berita pembunuhan Novel Baswedan tidak menjadi berita Mata Najwa, karena memang Najwa berada dikubu Novel Baswedan dan kawan kawan.

 

30. Ketika Pansus Angket terhadap kinerja KPK  yang diterbitkan DPRRI tahun 2018 mengenai segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum  KPK , misalnya mendekap saksi di safe house sehingga keterangan saksi dapat direkayasa, penyimpanan barang bukti tidak di rumah penyimpanan barang bukti, laporan keuangan, uang biaya  perjalanan KPK yang fiktif, dan lain lain  yang sudah diumumkan secara terbuka, semuanya diabaikan pemberitaannya oleh Mata Najwa. Bukti Najwa selaku insan media tidak memberitakan berita secara imbang. ***Jeremy Foster

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar