KMA Syarifuddin bersama Emil F Simatupang |
Jakarta, Info Breaking News - Tidak bisa dipungkuri dampak dari kasus tertangkapnya hakim agung Sudradjat Dimyati bersama 5 aparat lainnya di Mahkamah Agung (MA), telah membuat kepercayaan publik semakin merosot terhadap insan hakim. Apalagi jika disadari begitu sangat sulitnya bagi seorang hakim karier bisa lolos ke MA. Belum lagi tumpukan perkara yang kasasi dan peninjauan kembali (PK) dari seluruh Indonesia yang semakin tahun semakin besar, sehingga saat ini seorang hakim agung di MA harus bisa menyelesaikan 120 perkara setiap bulannya, guna mencegah penunggakan perkara.
"Satu sisi memang gaji dan tunjangan seorang hakim agung di MA ditambah dengan uang ketuk palu berdasarkan peraturan yang baru berlaku, maka rata rata sebesar Rp. 120 juta /bulan bahkan bisa lebih lagi." ungkap jubir MA, Dr. H, Andi Samsab Nganro SH MH, saat berbincang dengan Info Breaking News, belum lama ini dirumah dinasnya dikawasan elit Mega Kuningan Jakarta Selatan.
Namun pada sisi lainnya untuk seorang hakim karier sangatlah sulit karena kenyataannya dari semua jumlah hakim berkisar 12.000, orang baik ditingkat negeri dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) seluruh Indonesia, yang sejak dulu hingga saat ini jumlah hakim agung di MA dari semua kamar perkara hanyalah berkisar 56 orang, tidak pernah sampai 60 personil hakim agung. Wajar lah jika semua insan hakim bercita cita hingga menjadi hakim agung di MA. Selain memiliki ruang kerja yang sangat besar bagi seorang hakim agung di MA, juga selalu dibantu 6 hingga 10 orang staf yang bekerja disebelah ruangan sang hakim agung.
Sehingga wajarlah kunjungan seorang hakim agung didaerah manapun selalu mendapat sambutan sangat terhormat dari Ketua Pengadilan Tinggi setempat bahkan seringkali juga dimanfaatkan untuk setor muka para ketua pengadilan negeri yang ada didaerah itu. Sebab walaupun sudah kenal dengan seorang hakim agung, tetap saja masih sangat sulit untuk bisa berkarier ditempat nyaman, sehingga seorang ketua pn atau ketua pt harus sangat pintar menyikapi secara cerdas performance nya. Karena kalau dinilai tidak cakep maka biasanya hakim jujur itu akan lama bertugas ditengah hutan belantara dan sulit dipromosikan, karena model inovasi birokrasi di MA termasuk penuh misteri." ungkap seorang mantan hakim agung yang tidak mau disebutkan namanya.
Maklumlah yang namanya hakim pastilah ruang lingkup kerjanya seputar menyidangkan perkara perkara. Ada perkara rakyat miskin yang sedang ter aniaya, ada juga perkara orang kaya yang tajir tapi sangat pintar menjilat dan mencari cela untuk masuk kewilayah khusus sang hakim, yang sangat populer melalui pihak kepaniteraan yang terkenal sejak zaman dulu sebagai perpanjangan tangan hakim kepada para pihak yang berperkara, dari sinilah dimulainya mafia peradilan itu.
Proses Rekrutmen Calon Hakim Agung (CHA) sendiri yang sejak awal dimulai dari pengumuman yang diajukan namanya oleh tim seleksi MA, yang kemudian diserahkan kepihak Komisi Yudisial(KY) hingga kemudian kelak yang nanti tersaring beberapa kali diuji di KY, barulah hasil akhirnya diajukan ke Komisi III DPR Senayan, dan yang bernasib baik maka Presiden melalui usulan Ketua MA akan melantik seorang hakim agung yang akan berkantor di MA yang bersebelahan dengan istana negara, dan baru akan purnabakti jika sudah berusia 70 tahun.
Tetapi selain perjalanan panjang dalam berkarier, calon hakim hakim (CHA) yang harus teruji dan memiliki track record bagus belumlah cukup, karena pihak KY belakangan ini terkesan sangat garang dan aneh aneh dalam menjaring CHA, dan kadangkala belum apa apa, seorang CHA itu sudah dipermalukan melalui dipemberitaan media, sehingga belum apa apa seorang CHA itu sudah ditelanjangi, ini yang membuat hakim Dr. Binsar Gultom,SH MH sampai menggugat KY karena dinilai tidak profesional bahkan kadang sering lebay kemana mana.
Tak sedikit hakim karier yang memiliki top record seperti Binsar Gultom, hakim yang dikenal keras dalam perkara HAM apalagi dalam menangani perkara kopi beracun sianida, Dr.Yanto mantan Ketua PN Jakarta Pusat yang juga dikenal sebagai akademisi dan memvonis berat 15 tahun penjara manusia hebat sekaliber Setnov, juga menghukum tinggi kasus BLBI dll, begitu juga terhadap hakim Albertina Ho dan Artha Silalahi, merupakan hakim karier yang banyak menjatuhkan vonis berat pada kasus tipikor, dan disebut publik sebagai macan betinanya meja hijau, gagal maju dalam seleksi di KY ketahap berikutnya karena dikerjai secara ugal ugalan melalui pemberitaan sejumlah media.
Sangat kasihan nasib para hakim karier yang hebat diatas karena idealis, tak pintar mencari muka apalagi menjilat, apalagi kalau harus jual beli perkara agar bisa boros uang, karena contoh ke Empat hakim karier tersebut diatas memang dikenal tidak suka jual beli perkara sehingga terkesan memang sangat pelit kepada pihak lainnya. Tapi ya begitulah dilematisnya " ungkap sang sumber.
Wajar jika mantan petinggi KY yang sudah pensiun itu sangat menyesal bahkan ikut berdosa karena telah memilih hakim agung Sudradajat Dimiyati yang sejak dikomisi III itupun sudah dikenal dengan kasus lobby toiletnya, tapi tetap lolos juga, sehingga terbukti kini mendekam lama didalam sel pengab penjara KPK dan tertulis dengan tinta hitam pekat sebagai hakim agung yang pertama dalam sejarah ditangkap KPK dan sangat mencoreng nama MA lalu berimbas pada kegalauan sejumlah orang yang namanya tersebutkan dalam hasil forensik digital KPK. Dan tak mustahil akan beruntun ada OTT lagi jika memang pihak KPK betul betul mau membongkar kenakalan sejumlah orang khususnya dari jalur kepaniteraan yang dari dulu janji KMA Syarifuddin akan segera dibenahi tapi nyatanya semua hanya jalan ditempat, bahkan terus membiarkan staf kepaniteraan selama belasan tahun hanya dikamar sang hakim agung belaka, sehingga semakin merajalela dan tumbuh subur mafia peradilan.
"Sehingga wajarlah jika masyarakat pencari keadilan semakin sangat sulit mendapatkan keadilan dinegeri ini, karena sehebat apapun ilmu hukum seorang pengacara dimuka meja hijau, jika tidak ada duit untuk sana sini, maka pengacara itu tidak akan pernah maju dan tidak pernah terkenal karena banyak perkaranya kalah, lalu orangpun tak mau didampingi di persidangan, karena kalah melulu karena tidak bisa boros membagi duit. Makanya pepatah KUHP bukan lagi merupakan kitab undang undang hukum pidana, tetapi sudah berubah menjadi " Kasih Uang Habis Perkara" Dan yang salah bisa menang dipengadilan, yang dan yang benar bisa mendekam lama didalam penjara, karena mahalnya sebuah keadilan itu. Nah kalau yang beginipun MA dan KY masih juga salah rekrutmen CHA maka publik tidak akan terkejut lagi jika sebentar lagi bakal terjadi OTT ditubuh KY. Lalu apa kata dunia ? *** Emil F Simatupang (Wartawan senior di Mahkamah Agung)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !