Pages

Sabtu, 29 Oktober 2022

Pak Jokowi Bantulah Nasib OC Kaligis Anak Bangsa Yang Sudah Banyak Berjasa Kepada Pemerintah

Advokat Kondang Prof. OC. Kaligis yang semakin melemah

Jakarta, Info Breaking News
- Seringkali saat orang menagih uangnya sendiri kepada pihak lain yang disudah diuntungkan, ibarat orang mengemis minta tolong dengan sangat agar uangnya bisa dikembalikan. Hal ini dialami oleh Prof. Dr. OC. Kaligis, SH MH, advokat senior yang merupakan dedengkotnya kalangan pengacara kondang yang sudah melahirkan banyak insan pengacara hukum didalam negeri.

Tidak sedikit uang tabungan milik pribadi OC. Kaligis di Jiwasraya karena jumlahnya cukup besar baginya dimasa sulit sekarang ini apalagi diusia lanjutnya. Oleh karena itulah OC. Kaligis seakan tidak mengenal lelah mencari upaya dari kalangan pemerintah yang sedang berkuasa, seperti surat terbuka OC. Kaligis kepada Presiden Joko Widodo dibawah ini utuh secara lengkap yang diterima pihak redaksi, agar sampai berita yang ditayangkan oleh media online digital Info Breaking News kepada Yang Mulia Bapak Presiden Joko Widodo dengan harapan bantuannya dan instruksi Presiden kepada pihak terkait guna OC. Kaligis yang kini sedang sakit mendapatkan uang miliknya yang selama ini terpendam di Jiwasraya :

Jakarta, 28 Oktober 2022

No. 806/OCK.X/2022

Hal : MOHON UANG TABUNGAN SAYA DIKEMBALIKAN JIWASRAYA

SEBESAR KURANG LEBIH Rp 30 MILIAR

 

 Kepada Yth.

Bapak IR. H. JOKO WIDODO

Presiden Republik Indonesia

Di

JAKARTA

 

Dengan hormat,

 

Surat ini adalah surat ke 12  yang saya kirimkan kepada Bapak, dalam rangka perjuangan saya untuk mendapatkan kembali uang saya sebesar kurang lebih Rp. 30 milyar, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

Berikut kronologis tabungan saya di PT Asuransi  Jiwasraya :

 

  1. Saya menabung bersama-sama dengan 2 asisten saya dari Kantor Pengacara O.C.Kaligis, sebesar Rp. 25 milyar dengan bunga 6 % pertahun.
  1. Dalam perjalanannya, terjadi mega korupsi di tubuh Jiwasraya, sehingga jadwal pengembalian uang saya tertunda.
  1. Dalam perjuangan saya untuk mendapatkan kembali uang saya, baik melalui pengadilan, maupun ke Polisi, mulai dari mediasi sampai janji-janji dari JIwasraya, bahwa uang saya akan dikembalikan.
  1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah 2 kali memperingati, baik kepada Jiwasraya maupun Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mematuhi perintah pengadilan, pada tanggal 6 Oktober 2022 dan tanggal 20 Oktober 2022. 
  1. Ternyata tetap saja Jiwasraya tidak hendak mengembalikan uang saya. Padahal setahu saya, sumpah Erick Thohir pada saat diambil sumpah sebagai Menteri, adalah taat pada putusan pengadilan.
  1. Untuk kesekian kalinya (ini yang ke 12) saya menulis surat kepada Bapak, karena saya percaya himbauan Bapak untuk melaksanakan putusan Pengadilan tanpa tebang pilih.
  1. Semoga dengan surat pendek ini, saya berharap seandainya Bapak Presiden sempat membaca surat saya ini, saya yakin perjuangan saya untuk memperoleh uang saya kembali tidak sia-sia.
  1. Ini adalah surat yang ke 12, surat-surat sebelumnya adalah:
  • Surat ke 1   :  tanggal 3 September 2020.
  • Surat ke 2   :  tanggal 5 Maret 2021.
  • Surat ke 3   :  tanggal 20 Oktober 2021 No.348/OCK.X/2021.
  • Surat ke 4   :  tanggal 8 Nopember 2021 No.370/OCK.XI/2021.
  • Surat ke 5   :  tanggal 25 Desember 2021.
  • Surat ke 6   :  tanggal 3 Februari 2022 No.60/OCK.II/2022
  • Surat ke 7   :  tanggal 28 Februari 2022 No.84/OCK.II/2022
  • Surat ke 8   :  tanggal 30 Mei 2022 No.243/OCK.V/2022
  • Surat ke 9   :  tanggal 21 Juni 2022 No.301/OCK.VI/2022
  • Surat ke 10 :  tanggal 2 September 2022 No.554/OCK.IX/2022
  • Surat ke 11 :  tanggal 10 Oktober 2022 No.708/OCK.X/2022

Atas perhatian Bapak Presiden, saya ucapkan terima kasih.

 

Hormat saya,

Pemohon Keadilan,PROF.DR.O.C.KALIGIS


Editor dan Penanggung Jawab Berita : Emil F Simatupang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar