Pages

Rabu, 12 Oktober 2022

Pengacara Kondang Prof. OC. Kaligis Surati Ketua KPK Siap Jadi Ahli Kasus Formula E

Prof.OC. Kaligis Didampingi Legal Officer Yeni yang setia

Jakarta,
Info Breaking News - Merasa terpanggil batinia pengacara kondang Prof. OC. Kaligis yang banyak melahirkan advokat handal didalam negeri, siap menjadi ahli dalam kasus Formula E yang hingga berita ini diturunkan masih dalam penyelidikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berikut dibawah ini secara utuh surat terbuka OC. Kaligis kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima redaksi :

Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.

No.723/OCK.X/2022

 Hal : Permohonan untuk didengar.  Sebagai ahli dalam kasus Formula E.

Kepada yang terhormat 

Bapak Firli Bahuri 

Ketua KPK

Gedung Merah Putih

Jln. H.M.Soeharto No.4

Kuningan, Guntur

JAKARTA SELATAN 12950

Dengan hormat,

Demi transparansi, saya, Prof Otto Cornelis Kaligis,  dalam hal ini bertindak sebagai ahli dalam perkara perkara perdata Internasional, baik sebagai corporate Lawyer non litigasi, maupun sebagai ahli yang terlibat dalam perkara perkara perdata di Pengadilan Pengadilan luar negeri dengan pengalaman kurang lebih 40 tahun, mulai di Supreme Court Melbourne dalam sengketa business antara PT. Kebun Bunga, klien saya,melawan Australian Diary Corporation, ahli di Supreme Court Sydney dalam kasus Hendra Rahardja, terlibat dalam perkara PT. AMCO melawan PT. Wisma Kartika dalam sengketa arbitrase  di  Washington mewakili PT. Amco klien saya, dan banyak negara lainnya, sebagaimana jelas dalam curriculum vitae saya yang saya lampirkan bersama permohonan saya ini.

Masih  menyangkut Formula E :   pendapat saya yang saya rangkum dari Media sehingga saya  merasa perlu membantu KPK untuk lebih membuat jelas kasus Formula E yang menurut  saya, sudah waktunya penyelidikan Formula E ditingatkan ke tingkat penyidikan, mengabaikan fitnaan fitnaan pendukung Anies Baswedan bahwa terhadap Anies Baswedan telah terjadi kriminalisasi atas dirinya. mengenai Formula E. 

1.          Setelah Anies Baswedan diperiksa kurang lebih 11 jam oleh KPK, pernyataan Pers Anies Baswedan didepan pendukung-pendukungnya adalah bahwa Anies Baswedan telah membantu  KPK membuat terang Kasus Formula E

2.          Saya kira bukan saja Anies Baswedan yang berhak membantu KPK. Setiap orang yang dapat membuat jelas kasus Formula E dapat memberikan bantuan kepada KPK termasuk para ahli mengkaji perjanjian perjanjian Perdata Internasional.

3.          Bagi saya kalau memang kasus Formula E telah menjadi terang benderang, mengapa Anies Baswedan tidak menjelaskan bahwa untuk tiba ke perjanjian pokok, tahap tahap Perjanjian Pendahuluan, study kelayakan (feasibility study}, Due Diligence (uji tuntas), Legal Audit semuanya telah dilakukan ?

4.          Mari kita membahas lebih dahulu Preliminary agreement. 

5.          Pihak pihak dalam hal ini tentu selain Gubernur Anies Baswedan, juga pihak Jak Pro, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pihak Formula E. 

6.          Dokumen dokumen yang dibutuhkan tentu anggaran dasar dan sejauh mana untuk perjanjian Business ini diperlukan persetujuan instansi terkait misalnya Menteri Dalam Negeri menimbang bahwa untuk perjanjian business, Gubernur dilarang menggunakan uang negara.

7.          Bila diadakan pembicaraan dengan DPRD selaku  mitra Gubernur, mengenai angggaran Rp. 2,3 triliun kepada pihak penerima maintenance fee melalui Jak Pro selaku Badan Usaha Milik Daerah, apa tidak sebaiknya 2,3 triliun rupiah itu dialokasikan untuk rumah DP 0 persen sesuai janji kampanye Anies Baswedan?

8.          Atau sebaiknya  melanjutkan karya A Hok mengatasi banjir sesuai janji teori banjir Anies Baswedan? 

9.          Janji janji yang menyebabkan rakyat miskin DKI terbius memilih Anies, karena mereka bermimpi menempati rumah 0 persen bebas banjir. Belum lagi ditambah dengan manuver politik identitas Anies Baswedan kepada rakyat DKI untuk tidak memilih Kafir.

10.       Dari pengeluaran 2,3 triliun rupiah saja, proyek Formula E yang menguntungkan operator Formula E, telah dapat dibuktikan unsur memperkaya orang lain.

11.       Belum lagi persyaratan Lokasi. Tanpa persetujuan instansi terkait, Anies Baswedan  menentukan lokasi Monas. Untuk itu kepada pemborong sebagai tindakan awal, diberi pekerjaan menebang sejumlah pohon pohon di Monas, yang anggarannya kembali menggunakan uang negara.

12.       Ternyata perjanjian pokok mengenai lokasi harus dirobah melalui addendum perjanjian. Tentu pemindahan lokasi   menyangkut cost/biaya. Penyelenggaraan Formula E di Monas lebih berprestige dibandingkan dengan lokasi lain. Nilai jual Monas tentu lebih tinggi dibandingkan dengan lokasi lain.

13.       Pasti di saat Anies Baswedan menentukan lokasi Monas, yang dipikirkan adalah bahwa Monas letaknya di depan Istana Kepresidenan, sehingga namanya makin dikenang menjelang pencalonannya sebagai Presiden mendatang.

14.       Tender yang tadinya 50 miliard rupiah membengkak menjadi 60 miliard rupiah, dan disaat itu AniesBaswedan  pun harus meminjam uang dari Bank

15.       Perjanjian utang ke Bank pun harus transparan. Apa syarat dan ketentuannya, dan apa Plt. Gubernur juga terikat pada perjanjian hutang tersebut ? 

16.       Bagaimana kalau Plt. Gubernur menolak untuk ikut bertanggung-jawab, khawatir bila kasus  Anies Baswedan untuk kasus Formula E ditingkatkan ke Penyidikan, Plt Gubernur dapat dilibatkan sebagai pemeran turut serta dalam korupsi KPK?

17.       Saya anjurkan agar Plt. Gubernur hati hati dalam ikut menyetujui kelanjutan perjanjian Formula E yang sama sekali diluar wewenang Plt. Gubernur.

18.       Mengenai jangka pembayaran installment maintenance fee. Dari informasi di Media, installment maintenance fee juga mengikat Plt Gubernur. Apa bisa menarik pihak yang bukan pihak penandatangan Perjanjian pokok atau addendum addendum lainnya?

19.       Mengenai bank Guarantee, pajak pajak, design Formula E, hubungan dengan bea cukai untuk pengiriman mobil balap listrik itu. Semuanya itu menjadi tanggung jawab Gubernur.

20.       Belum lagi mengenai pemiliham forum penyelesaian sengketa yang memakai arbitrase di Singapura, lalu disana nanti hukum apa yang berlaku?  Bila Perjanjian ini tunduk kepada hukum Singapura, apakah Bambang Widjojanto yang konon adalah salah seorang penasehat perjanjian pokok Formla E paham dan pernah membela perkara diluar negeri untuk kasus kasus perjanjian business Internasional?

21.       Kapasitas Gubernur Anies Baswedan hanya sebatas tanggal 16 Oktober 2022.

22.       Yang harus dipertanyakan mengapa Anies Baswedan menyetujui pembayaran tahapan maintenance fee  melewati masa gubernurnya Anies Baswedan.

23.       Menurut informasi installment/cicilan  kewajiban membayar maintenance fee setelah 16 Oktober 2022 dibebankan kepada Plt. Gubernur.

24.       Plt. Gubernur tidak secara otomatis terikat untuk memenuhi cicilan kewajiban Anies Baswedan.

25.       Apalagi perjanjian formula E adalah perjanjian business to business yang seharusnya tidak menggunakan uang negara.

26.       Dari wewenang Anies Baswedan saja yang batas waktunya hanya sebatas tanggal 16 Oktober 2022, janji  Anies Baswedan kepada pihak penerima Maintenance diluar masa jabatannya,  sama sekali tidak mengikat Plt. Gubernur. 

27.       Bukti  pembayaran tahapan diluar wewenangnya Anies Baswedan, membuktikan bahwa  Anies Baswedan telah memperkaya pihak penyelenggara Formula E, pasti dapat digunakan KPK melengkapi penyelidikan untuk ditingkatkan ke tingkat Penyidikan

28.       Lalu bagaimana dengan pinjaman ke Bank dalam rangka pembiayaan kembali hutang Anies Baswedan untuk kasus  formula E. Pihak Plt pun tidak dalam kapasitasnya untuk bertanggungjawab untuk turut menanggung pembayaran kembali.

 29.       Bila saja sebelum sampai ke perjanjian pokok Formula E yang menggunakan uang negara, dibicarakan bersama dengan DPRD selaku mitra kerja Gubernur Anies Baswedan, saya kita dalam tahap pembicaraan awal saja, proyek mercu suar Formula E, telah ditolak, karena Perjanjian Formula E adalah perjanjian bussiness mengabaikan janji Anies kepada rakyat DKI untuk menyediakan rumah 0 persen.

30.       Apalagi anggaran formula E  adalah sebesar 2,3 triliun rupiah, jumlah mana dibayarkan sebagai maintenance fee  dan telah diterima sebahagian  oleh  Formula E Operation.

31.       Karena Formula E adalah proyek business, sudah seharusnya melalui legal audit.  Anies Baswedan dapat memperoleh gambaran proyeksi  keuntungan yang akan diperoleh Gubernur lima tahun mendatang melalui  ajang pertunjukan balap mobil listrik tersebut. 

32.       Lalu apa benar proyek mercu suar Formula E mendatangkan keuntungan? Jangan jangan proyek tersebut menghasilkan kerugian negara?

33.       Sebelum ke perjanjian pokok, perlu dilakukan due diligence (uji tuntas). Banyak ketentuan yang harus dibicarakan dalam proses due diligence tersebut, antara lain Payment method, termasuk ketentuan down payment,  Indemnification (ganti rugi), misalnya para pihak sepakat Formula E dilakukan di Monas, tiba tiba Anies membatalkan, karena tidak disetujui instansi terkait, lalu mengenai  pajak yang menjadi beban para pihak, informasi dari Dirjen Pajak mengenai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang harus diketahui para pihak, lalu mengenai design Formula E.

34.       Kecerobohan Anies Baswedan antara lain menetapkan kewajibannya membayar secara bertahap maintenance Fee, tanpa persetujuan DPRD yang berwewenang menyetujui penggunaan anggaran untuk tujuan business.

35.       Lalu bagaimana  hasil penelitian mengenai  perbandingan biaya formula E di luar negeri. Setelah ribut ribut di DPRD, baru Anies Baswedan melakukan penelitian banding ke negara lain.

36.       Lalu siapa perantara yang memperkenalkan penyelenggaraan formula E pada mulanya kepada Anies Baswedan? Termasuk penawaran perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga keuntungan bagi DKI? 

37.       Pasti ada jasa uang komisi yang dibayarkan kepada  perantara, belum lagi fee bombastis kepada penerima maintenance fee. 

38.       Pasti tindakan business Anies telah menguntungkan pihak lain, keuntungan mana berasal dari uang negara. 

39.       Berdasarkan pengalaman saya, banyak kasus perjanjian perdata Internasional atau perjanjian business lainnya yang sekalipun tidak merugikan negara diseret KPK jadi perkaras korupsi, di era Saut Situmorang, Johan Budi dan Novel Baswedan. 

40.       Contohnya kasus Hotasi Nababan, Direktur PT. MNA melawan Lehman Brothers mengenai Refundable Security Deposit. Dalam kasus ini pihak Hotasi Nababan adalah korban penipuan yang dilakukan oleh perantara dari Talg Company yang telah divonis pidana di Pengadilan Amerika.

41.       Contoh lainnya adalah  kasus perjanjian  IM2 Saudara Direktur Indosat, Indar Atmanto, untuk kasus Telekomunikasi Broadband Indonesia. Baik Menteri Telekomunikasi  maupun para  ahli penyelenggara  jasa telekomunikasi  dan bukan penyelenggara ahli, membenarkan tindakan Indar Atmanto. Sekalipun demikian  pendasat ahli mereka dikesampingkan  dan Indar tetap divonis bersalah. 

42.       Masih banyak kasus lainnya yang murni perdata, dijadikan pidana oleh KPK era pimpinan Saut Situmorang dan Novel Baswedan.

43.       Dengan saksi saksi anggota DPRD dari partai PSI dan PDIP, ditambah dengan ahli ahli yang biasa punya pengalaman praktek di Pengadilan, maupun di dunia akademik, perkara formula E nya Anies Baswedan sudah seharusnya ditingkatkan ke Penyidikan. Apalagi Formula E menggunakan uang ABPD.

44.       Pak Firli Bahuri yang saya hormati.

45.       Mungkin membaca permohonan saya untuk menjadi ahli ini diragukan untuk ditanggapi, karena saya pernah divonis penjara oleh KPK, maka bersama ini hendak saya beritahukan kepada Bapak, bahwa selama di Sukamiskin, ijin advokat saya tak pernah dibekukan, termasuk ijin saya sebagai arbiter.

46.       Sebagai penulis buku buku hukum di Lapas Sukamiskin, saya berhasil menerbitkan kurang lebih 17 buku hukum yang peluncurannya dari Sukamiskin dihadiri oleh para wartawan dan kawan kawan dari DPRRI. 

47.       Saya pun diangkat jadi Ketua Klinik Hukum Sukamiskin memberi bantuan hukum kepada sesama warga binaan. Mereka terdiri dari para Menteri, Dirjen, Sekjen, Direktur, Para Gubernur, Bupati, Walikota  dan semua warga binaan yang membutuhkan jasa bantuan hukum saya.

48.       Sebagai wartawan PWI, saya terdaftar sejak orde baru, melalui ujian wartawan yang diselenggarakan oleh PWI dan sebagai advokat, ijin advokat saya tak pernah dicabut, termasuk ijin saya sebagai arbiter. Dari Lapas Sukamiskin  saya masih mendapat ijin keluar,  membela perkara ke pengadilan pengadilan di Jakarta

49.       Sejak dijebloskan oleh KPK, gara gara uang THR yang diberikan oleh advokat saya  kepada panitera menjelang Lebaran, yang sama sekali diluar pengetahun saya , saya dijebloskan KPK selama 10 tahun, sedang yang OTT, advokat saya hanya divonis 2 tahun dibawah pasal dakwaan, tanpa KPK kasasi.

50.       OTT dilakukan di saat perkara saya dikalahkan. Dalam dunia Pengacara suap diberikan untuk memenangkan perkara. Bukan untuk perkara yang kalah. 

51.       Asal Bapak Firli tahu, bahwa saya tidak pernah merampok uang negara. Saya divonis karena  dendam KPK, karena saya sering membongkar korupsi KPK, baik melalui buku buku saya maupun melalui pernyataan saya di Media. 

52.       Semoga Bapak dapat memberi atensi terhadap permohonan saya untuk ditetapkan menjadi ahli dalam kasus Formula E. Terlampir curriculum vitae saya untuk melengkapi permohonan ahli saya. 

53.       Surat ini demi transparansi saya alamatkan juga kepada semua media yang secara obyektif mengamati perkembangan kasus Formula E.

54.       Atas perhatian Bapak, saya ucapkan banyak terima kasih.

 Hormat saya,

 Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Plt. Gubernur Heru Budi Hartono.

Cc. Yth. Dewan Pengawas KPK up. Prof. Indriyanto Senoadji.

Cc. Yth. Prof.Romli Atmasasmita

Cc. Yth. Ade Armando ditempat.

Cc. Yth. Denny Siregar di tempat.

Pertinggal.

 Lampiran.: Curriculum Vitae O.C. Kaligis.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar