Ferdi Sambo semakin kurus
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menerima berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Senin (10/10/2022). Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan bahwa persidangan kasus Ferdy Sambo dan tersangka lainnya akan digelar pekan ketiga bulan Oktober atau kemungkinan pekan depan.
“Minggu ketiga bulan Oktober (persidangannya),” kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan.
Dikatakan Djuyamto, kepastian terkait jadwal sidang itu akan menunggu keputusan majelis hakim.
“Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya,” ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendaftarkan kasus terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa, Kejagung akan mendaftarkan berkas perkara itu pada hari ini, Senin (10/10/2022).
"Benar (hari ini akan didaftarkan)," kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan.
Persidangan kasus Sambo di PN Jakarta Selatan ini diperkirakan akan dipadati pengunjung dari semua lapisan masyarakat, karena kasus ini dinilai sangat menggemparkan dan menyita perhatian orang se Indonesia karena dalam sejarah baru ini pertama kalinya seorang dewanya Polisi berpangkat Jenderal bintang Dua, berbuat sadis membunuh ajudannya yang sudah setia selama hampir 4 tahun bagi Sambo. Oleh karenanya masyarakat berharap kiranya hakim PN Jaksel berani menghukum berat Sambo guna pelajaran bagi aparat lain yang hobby menyimpang. *** Paulina.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !