Headlines News :
Home » » Polisi Tangkap Komplotan Penipu Bagi bagi Hadiah dari Perusahaan Rans Entertainment Milik Raffi Ahmad - Nagita

Polisi Tangkap Komplotan Penipu Bagi bagi Hadiah dari Perusahaan Rans Entertainment Milik Raffi Ahmad - Nagita

Written By Info Breaking News on Kamis, 06 Oktober 2022 | 01.43


Makassar,
Info Breaking News - Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya berhasil membekuk komplotan penipu yang selama ini menggunakan kepintaran IT dalam penggunaan laptop dan perangkat HP mencari sasaran empuk penipuannya dari orang orang malas yang suka bermimpi pengen cepat kaya, sehingga selalu dengan gampang ditipu melalui iming iming janji surga akan mendapat hadiah ratusan juta bahkan milyaran dari Rans Entertainment, perusahaan milik pasangan selebrities Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Akibat publik sudah mengenal akan kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita yang suka bagi bagi uang hadiah kepada pegawainya dan juga kepihak tertentu, apalagi para pemimpi yang tidak suka kerja keras tapi di otaknya selalu pengan kaya secara instan, maka biasanya kelompok manusia seperti ini yang sangat mudah menjadi korban penipuan melalui iming iming angin surga akan mendapat uang hadiah, padahal nantinya menangis bombay setelah sadar uangnya lenyap dan tidak bisa menghubungi sikomplotan penipu yang sudah tertawa gembira dapat uang transferan.

"Pelaku meminta kepada si penerima sejumlah uang sebagai biaya untuk pengiriman ataupun pajak dari hadiah tersebut," ungkap Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Syarifuddin menjelaskan, dari hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya telah mencatut nama Rans Entertainment. Keenam pelaku melancarkan aksi penipuan dengan cara mengirimkan pesan melalui pesan WhatsApp berisi perusahaan milik artis tersebut sedang membagi-bagikan hadiah berupa uang tunai.

"Apabila si penerima (pesan) membalasnya maka akan meminta untuk mengisikan data diri berdasarkan KTP," urai dia.

Selanjutnya pelaku meminta kepada si penerima mengirimkan sejumlah uang sebagai biaya untuk pengiriman ataupun pajak dari hadiah tersebut. Namun iming-iming itu tidak dipenuhi pelaku karena pelaku langsung memblokir kontak korbannya usai dikirimkan uang.

"Setelah korban mengirimkan sejumlah uang, maka para pelaku bukannya mengirimkan sejumlah uang yang dijanjikan, malah memblokir korbannya," ujar Syarifuddin.

Adapun keenam pelaku yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing pria inisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33). Mereka digerebek di sebuah rumah di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Wajo pada Senin (3/10) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari penggerebekan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 10 unit laptop, 11 unit handphone, 4 unit mesin cetak struk, 31 buah modem, serta 3 gulung kertas resi bank.

"Digerebek di rumah yang merupakan tempat untuk melakukan penipuan tersebut," imbuh Syarifuddin.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak penyidik masih terus melakukan pengembangan
modus penipuan seperti ini yang sasarannya orang baru pegang HP dan gampang tertipu dengan akan mendapat hadiah dari kelompok penipu yang terus gentayangan kehampir semua pelosok tempat mencari korban. Waspadalah *** Nadya

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved