Pengacara Kondang Prof. OC. Kaligis
Jakarta, Info Breaking News - Diusia lanjut sang maestro advokat kondang Prof. OC, Kaligis seakan tak mau menyerah begitu saja dengan permainan tipu muslihat tinggkat dewa terkait uangnya sebesar Rp 25 Miliar yang hingga berita ini diturunkan masih belum juga dibayarkan oleh pihak Assuransi Jiwasraya. Padahal hampir semua daya upaya sudah dilakukan Kaligis guna uang miliknya itu segera dikembalikan untuk kebutuhan hidupnya dimasa lanjut usia ini.
Dan untuk kesekian kalinya surat terbuka OC.Kaligis kepada Presiden Joko Widodo ditayangkan secara sejumlah media Ibukota yang link beritanya juga disampaikan ke Istana,guna mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo yang dikenal sangat perduli dengan nasib anak bangsa.
Berikut dibawah ini surat terbuka Prof. OC. Kaligis secara utuh :
Jakarta, Senin,10 Oktober 2022.
No. 708/OCK.X/2022
Hal : Mohon Perlindungan Hukum.
Kepada yang saya hormati
Bapak Ir. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di
JAKARTA
Dengan hormat,
Saya yang bertanda dibawah ini, Prof. Otto Cornelis Kaligis, beralamat di Jalan Majapahit 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta Pusat, bersama ini mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden untuk hal berikut ini :
1. Pertama-tama mohon maaf karena surat semacam ini telah saya layangkan kepada Bapak Presiden untuk yang ke 11 kalinya, dengan harapan siapa tahu ditengah kesibukan Bapak mengurus bangsa dan negara ini, Bapak kebetulan setelah membaca permohonan saya, dapat memberi atensi kepada saudara Erick Thohir, Menteri BUMN dan para pimpinan Jiwasraya, untuk taat hukum dan menjalankan putusan pengadilan atas kasus saya, putusan mana telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
2. Saya hanya meminta kembali uang tabungan saya di Jiwasraya sebesar kurang lebih 25 miliard rupiah hasil jerih payah saya selama menjadi lawyer sejak tahun 1966.
3. Kalau mengikuti putusan Pengadilan, kewajiban Jiwasraya mengembalikan uang tabungan saya sekarang telah berjumlah kurang lebih 30 miliard rupiah, karena kewajiban Jiwasraya membayar bunga 1 persen perbulan.
4. Makin lama Jiwasraya sengaja menunda-nunda putusan dan perintah pengadilan, semakin besar kewajiban Jiwasraya untuk mengembalikan uang tabungan saya tersebut.
5. Berikut kronologis mengapa saya mau menabung atau memindahkan tabungan saya dari Bank Tabungan Negara ke Perusahaan Negara, Jiwasraya.
6. Di sekitar tahun 2016 saya diikunjungi BTN sebagai agen asuransi Jiwasraya, Bank Tabungan Negara adalah salah satu Bank dimana saya menabung.
7. Dari BTN saya mengetahui bahwa terdapat 10 Bank yang ditunjuk Jiwasraya untuk memasarkan produk Jiwasraya yang bernama Protection Plan.
8. Baik BTN maupun agen Bank Bank lain yang ditunjuk, percaya bahwa dibawah nama Protection Plan, uang nasabah yang dipindahkan ke Jiwasraya pasti di protect alias dilindungi.
9. Apalagi proses pengalihan uang nasabah dari BTN ke Jiwasraya dilindungi oleh Perjanjian asuransi dibawah syarat Protection Plan, Pengembalian uang tabungan mana hanya berlaku 1 tahun dengan bunga yang masuk akal, karena bunga tersebut hanya sedikit diatas bunga Bank.
10. Akibatnya semua nasahah Bank yang ditunjuk sebagai agen pemasaran bersedia tanpa curiga, memindahkan deposito mereka ke Jiwasraya, perusahaan milik negara, yang pasti cukup terpercaya. Yang juga menjadi korban adalah pensiunan yang uangnya ditabung di Jiwasraya.
11. Ternyata proyek Protection Plan tersebut sengaja dibuat Jiwasraya untuk mengumpulkan uang nasabah karena sejak tahun 2004 Jiwasraya telah mengalami kekurangan dana, akibat mega korupsi yang terjadi di dalam tubuh Jiwasraya, fakta hukum mana, berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung, dengan akibat semua Direksi Jiwasraya telah divonis korupsi dengan hukuman rata rata 20 tahun.
12. Seandainya di waktu memasarkan proyek Protection Plan, Jiwasraya menjelaskan secara transparan kemelut keuangan yang terjadi di dalam tubuhnya, akibat gorengan permainan saham, pasti tak seorangpun mau memindahkan depositonya ke Jiwasraya, termasuk tidak satu Bank pun yang mau ditunjuk sebagai agen pemasaran Jiwasraya.
13. Pasal 75 Undang Undang Asuransi UU nomor 40 tahun 2014 mengatur kewajiban pemberian kejelasan atau transparansi kepada semua pemegang polis, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun bila transparansi itu tidak dilakukan oleh Jiwasraya. Ternyata Jiwasraya sengaja tidak transparan.
14. Usaha mediasi untuk mengembalikan uang tabungan saya termasuk kurang lebih 1500 para deposan tabungan pensiun para pensiunan dan banyak pemegang polis pemegang perjanjian polis yang telah memenangkan perkara di Pengadilan, tidak menyebabkan Jiwasraya mau mengikuti perintah pengadilan.
15. Bersama permohonan saya ini saya lampirkan putusan pengadilan, panggilan pengadilan kepada Jiwasraya agar Jiwasraya membayar kewajibannya kepada pemegang polis Protection Plan.
16. Panggilan pertama Pengadilan, diabaikan Jiwasraya. Panggilan kedua tanggal 6 Oktober 2022, Jiwasraya datang ke Pengadilan, dan Jiwasraya tetap saja mengabaikan Putusan tersebut. Sekalipun Ibu DR. HENNY TRIMIRA HANDAYANI, S.H., M.H., Wakil Ketua pengadilan tetap memerintahkan Jiwasraya untuk mematuhi perintah pengadilan.
17. Ketika Menteri Keuangan mendrop uang kurang lebih 20 triliun rupiah kepada Jiwasraya, Menteri Erick Thohir di media memberi keterangan bahwa dengan dropping 20 triliun rupiah tersebut, uang nasabah pemegang polis Protection Plan dapat segera diselesaikan. Nyatanya adalah Erick Thohir sendiri yang mengabaikan putusan Pengadilan.
18. Itu sebabnya saya memohon kepada Bapak Presiden, mengikuti himbauan Bapak, agar semua orang diperlakukan sama di depan hukum, dan hukum wajib dipatuhi, mengikuti himbauan Bapak bersama ini saya mohon perlindungan hukum agar uang tabungan saya dikembalikan.
19. Saya dan pemegang polis lainnya hanya meminta kembali uang kami.
20. Semoga permohonan saya dan para korban lainnya mendapatkan atensi dari Bapak untuk ditindak lanjuti.
21. Atas perhatian bapak Presiden saya ucapkan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
Lampiran : 1. Diktum Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah in-Kracht No.176/Pdt/2022/PT.DKI
2. salah satu contoh Perjanjian Asuransi Protection Plan
3. Berita HARIAN Rakyat Merdeka, tgl.4 Januari 2022, dengan judul “Eks Nasabah Jiwasraya Aman,
Kepercayaan Rakyat kembali”
4. Permohonan Aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
5. Surat dari Jiwasraya untuk tidak mematuhi perintah pengadilan. Surat tersebut telah ditolak aanmaning. Dimana para termohon aanmaning telah menerima 2 kali panggilan dari Pengadilan, yaitu tanggal 22 September 2022 dan 06 Oktober 2022.
Editor : Emil F Simatupang (wartawan senior di Mahkamah Agung RI)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !