Jakarta, Info Breaking News - Berbagai wabah kini sedang menggila dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkapkan ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana dengan indikasi kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut. Namun, Bareskrim membidik perusahaan farmasi lain di luar dua yang disebut BPOM.
"Nanti sedang didalami juga oleh BPOM. Kita dalami juga perusahaan lain. Masih ada (perusahaan lain), nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, yang juga Ketua Satgas Kasus Gagal Ginjal Akut, saat dihubungi pada Sabtu, (5/11).
Pipit mengatakan, meskipun adanya dugaan kandungan zat berbahaya dalam obat yang beredar, hingga kini belum disimpulkan penyebab pasti penyakit gagal ginjal akut tersebut.
"Kita sedang pendalaman kita sedang mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan bahwa penyebab gagal ginjal itu apakah obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," jelasnya.
"Kita sedang menelusuri bahan baku yang digunakan. Nanti biar sejalan semuanya. Apakah dari produksinya apakah bahan bakunya atau melebihi ambang batas, itu semua harus pakai scientific, nggak bisa juga mempercepat kesimpulan," ujarnya.
BPOM Akan Pidanakan 2 Perusahaan
Sebelumnya, BPOM akan mempidanakan dua perusahaan farmasi. Obat-obatan yang diproduksi dua perusahaan itu diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) sangat tinggi.
"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Lukito, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat kemaren. *** Abah Juwan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !