Headlines News :
Home » » Tak Tanggung-tanggung Satnarkoba Barsel Amankan Empat Pengedar Narkoba

Tak Tanggung-tanggung Satnarkoba Barsel Amankan Empat Pengedar Narkoba

Written By Info Breaking News on Rabu, 30 November 2022 | 21.48

 Empat Tersangka di Belakang Waka Polres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra saat press release, di Mapolres Barsel.

Kalimantan Tengah
, Info Breaking NewsJajaran Kepolisian Sat Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan 16,89 gram diduga sabu dari 4 orang tersangka.

Keempat tersangka bersama barang bukti diduga sabu tersebut ditangkap di tempat berbeda. Hal tersebut disampaikan Waka Polres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra saat press release, di Mapolres Barsel. Rabu, 30 November 2022. “Dari Oktober-November kita telah mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 4 tersangka dan 16,89 gram diduga sabu telah disita,” kata Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Narkoba IPTU Rizki Atmaka Rahadi.

Wakapolres menyampaikan, untuk pengungkapan kasus tindak pidana tersebut tidak terlepas dari pada kerjasama dengan masyakat Barsel melalui inovasi Kapolres yaitu centang biru, dan masing-masing tersangka berdomisi di Kabupaten Barito Timur (Bartim) 2 orang dan 2 orang sisanya di Buntok, Kabupaten Barsel.

Sementara itu Kasatnarkoba menerangkan, untuk tersangka pertama berdomisili di Buntok inisial H, dia ditangkap di sebuah rumah di desa Sababilah RT. 05, RW. 01, Kacamatanya Dusun Selatan, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,16 gram,1 butir ineks dengan dibungkus plastik bening, uang tunai sebesar 350 ribu, 1 buah handpone mrek vivo warna hitam, 2 buah isolasi hitam, dan 2 lembar kertas tisu putih serta 1 unit mobil honda jazz warna merah.

“Karena pelaku pada waktu kita mau melakukan penangkapan sempat mencoba melarikan diri menggunakan mobil, sehingga mobil tersebut kita jadikan barang bukti,” kata Kasat.

Ia mengatakan, untuk tersangka kedua inisial NGB berhasil diamankan di jalan Pepe Dinan, RT. 11, RW. 02 desa Tabak Kanilan, Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan barang bukti 3 paket kecil jenis sabu dengan berat 0,82 gram, uang tunai 350 ribu dan 1 buah handpone mrek redmi c7 warna hitam.

“Kebetulan tersangka kedua ini merupakan DPO dari Polres Bartim, dan tersangka ini juga berhasil memenagkan persidangan di PN Tamiang Layang, Bartim dengan kasus yang sama pada saat putusan bebas, lalu Jaksa melakukan Kasasi dengan putusan 3 tahun, namun tersangka sudah kabur dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankannya,” ungkap Rizki Atmaka Rahadi.

Ia menambahkan, selanjutkan tersangka ketiga inisial SR berhasil diamankan disebuah rumah dijalan Agung, RT. 25, RW. 03, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.

Lebih lanjut Kasat narkoba menjelaskan, pada saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri namun berkat kerja keras anggota Satresnokoba Polres Barsel pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat kotor 8,81 gram, uang tunai sebesar 3,3 juta, 1 buah pelastik klip warna bening, sendok dari sedotan untuk menakar, botol bekas dan 1 buah timbangan digital serta 1 buah handpone merk oppo A54.

Tersangka keempat, lanjutnya, inisial RJ berhasil ditangkap disebuah rumah No.35, RT. 07, RW. 01 jalan Merdeka Raya, GG. Sabar, Kelurahan Buntok Kota, dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 10,98 gram, 1 buah plastik warna bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol bening, 1 buah kotak handphone, 1 buah dompet dan uang tunai sebanyak 5,950 juta.

Ia mengungkapkan, dari keempat tersangka ini pihaknya belum menemukan indikasi adanya keterkaitan satu sama lainnya, namun yang jelas keempat pelaku ini termasuk pengedar yang cukup terkenal di Kota Buntok.

“Khususnya SR, sebab tersangka ini sudah lama kami pantau, dan infonya yang bersangkutan sempat hendak melakukan perlawanan jika dilakukan pemeriksaan atau penangkapan, sehingga pelaku berhasil lolos dari jeratan hukum. Karena pada saat anggota kita mau masuk di depan rumahnya itu telah dipasang kamera CCTV, jadi dia berhasil kabur namun pelaku tidak sempat menghilangkan barang bukti sehingga kita berhasil menangkapnya,” ungkapnya.

Kasat menambahkan, masing-masing tersangka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan atau memufakatkan jahat dalam hal jual beli narkoba. Tersangka dikenakan pasal dan undang-undang republik indonesia tentang narkotika.  untuk pasal yang dipersangkakan untuk mereka yaitu pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuma pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh).

“Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Barsel ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” kata Rizki Atmaka Rahadi.***Surya Lisda

“Kebetulan tersangka kedua ini merupakan DPO dari Polres Bartim, dan tersangka ini juga berhasil memenangkan persidangan di PN Tamiang Layang, Bartim dengan kasus yang sama pada saat putusan bebas, lalu Jaksa melakukan Kasasi dengan putusan 3 tahun, namun tersangka sudah kabur dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankannya,” ungkap Rizki At
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved