Saat HA, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) Ditahan
Jakarta, Info Breaking News - Pengembangan kasus berjamaah korupsi diperusahaan plat merah Waskita Beton, anaknya Waskita Karya, yang merugikan uang negara Rp 2,5 Triliun, membuat pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HA sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, HA merupakan . Penetapan tersangka ini mengacu pada surat perintah penyidikan bernomor Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 8 November 2022.
“Dengan ditetapkan satu orang sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu delapan orang,” kata Ketut dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (8/11/2022). Ketut mengungkapkan, sejumlah perbuatan yang dilakukan HA antara lain, menandatangani dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast. Ia juga menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Selain itu, HA juga menandatangani sejumlah dokumen syarat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT AJM kepada Pemkab Serang. Tindakan ini dilakukan setelah PT Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan membangun workshop 5 di atas lahan seluas 12 hektar di Desa Margagiri, Bojonegara, Serang, Banten. “Termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018,” ujar Ketut.
Kejagung kemudian menjebloskan HA ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung tanggal 8 hingga 27 November. Penahanan ini merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor Prin50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022. Dalam perkara ini, HA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Mereka adalah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 bernama AW; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020 AP; Staf Ahli Pemasaran PT Waskita Beton Precast 2016-2020 BP serta A selaku pensiunan karyawan perusahaan tersebut. Kemudian, pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast, Kristadi Juli Hardjanto (KJ); Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) Hasnaeni; serta Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Kasus ini masih terus dikembangkan dan sangat memungkinkan akan adanya tersangka lain menyusul dan dijebloskan kesel penjara. *** Jerry Art.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !