Pages

Selasa, 08 November 2022

Hakim Riyono Kembali Menggelar Perkara Terdakwa H.Munalih Sinan


Ketua Majelis Hakim Riyono SH Dan Terdakwa Perkara 378 Pidana

Jakarta, Info Breaking News 
- Setelah persidangan selama sepekan ditunda, kembali majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang perkara pidana atas nama terdakwa H.Munalih Sinan yang dijerat JPU  Hanri Dwi, SH, dengan pasal 378 KUHPidana, dan pasal 372 KUHPidana.  

Terdakwa yang dilaporkan oleh saksi pelapor Meriam C. Simbolon sempat ditahan oleh penyidik sekitar Agustus  tahun 2015 dikeluarkan Oktober 2015,  dan sampai perkara ini disidangkan status terdakwa sebagai tahanan kota.

Perbuatan terdakwa yang memperjual belikan 3 bidang tanah tahun 2012 yang diakuinya akan dibebaskan oleh Dinas Pertamanan dan pemakaman DKI Jakarta di tahun 2015 dengan harga  sesuai NJOP. 

Selain itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi pelapor bisa mendirikan bangunan dengan ijin IMB, padahal nyatanya tanah tersebut berada di area TPU Pondok Kopi tidak dapat diterbitkan IMB.

Akibatnya saksi pelapor yang sudah melakukan pembayaran  RP. 4,7 Milyar atas 3 bidang tanah tersebut merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke Polisi.

Ketua majelis hakim Riyono, SH, MH, yang sebelumnya dilaporkan ke Bawas MA karena dinilai bersikap arogan menegur awak media yang meliput sidang terbuka untuk umum ini masih tetap dengan anggota Alex Adam Faisal, SH.dan Said Husein, SH.

Didalam persidangan Selasa (8/11/2022), Hakim Riyono meminta terdakwa untuk menyelesaikan pembayaran yang sudah dicicil Rp.550 juta itu, diberi waktu 1 minggu untuk menyelesaikan kepada saksi pelapor, sementara terdakwa mengaku bahwa uang yang diterima dari pelapor sudah habis dibelikan tanah.

JPU bertanya kepada terdakwa dalam perkara ini apakah merasa bersalah? Dijawab oleh terdakwa " saya tidak bersalah dan tidak menipu saksi pelapor."

Sebelumnya terdakwa H. Munalih Sinan pada tanggal 3 Agustus 2017 oleh pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan putusan 3 bulan penjara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Putusan PN Bekasi itu tercatat secara faktual pada perkara Nomor 729/Pid. B/ 2017/ PN Bks, yang menyatakan bahwa terdakwa sudah pernah dipidana. *** Paulina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar