Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi |
Jombang, Info Breaking News - Sidang pembacaan tuntutan untuk 5 simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) digelar di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang sekitar pukul 15.40-15.53 WIB. Dua JPU hadir di ruangan sidang untuk membacakan tuntutan. Sidang kali ini dipimpin Bambang Setyawan yang didampingi 2 hakim anggota. JPU dari Kejari Jombang menuntut 5 simpatisan Mas Bechi agar dihukum 7 bulan penjara. Jaksa menilai kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni menghalangi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.
Kelima terdakwa adalah Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, serta M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.
Kelima terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempat mereka selama ini ditahan. Para simpatisan Mas Bechi ini menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sebab sejak awal mereka memilih menghadapi sidang sendiri.
Keempat terdakwa merespons tuntutan jaksa dengan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan. Pledoi empat simpatisan Mas Bechi itu diwakili Azis. Ia meminta majelis hakim memberikan vonis seringan-ringannya. Sehingga ia dan 3 temannya bisa segera kembali ke keluarga masing-masing.
"Kami mohon maaf atas apa yang kami lakukan. Kami menyadari kesalahan kami melanggar undang-undang di negara tercinta. Kami suami yang menjadi tulang punggung keluarga. Kami mohon Yang Mulia memberikan vonis yang seringan-ringannya," ujarnya.
Pembelaan keempat terdakwa tak mampu mengubah pendirian JPU. Karena jaksa memilih tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Ketua Majelis Hakim, Bambang lantas memberi wejangan kepada empat simpatisan Mas Bechi tersebut. "Tunduk pada kiai, alim ulama itu kewajiban kita. Tapi kita juga harus memikirkan apa yang kita lakukan betul apa tidaknya," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 600 personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022).
Saat itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Operasi berakhir setelah Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi menyerahkan putranya, Mas Bechi ke polisi menjelang tengah malam.
Pembelaan keempat terdakwa tak mampu mengubah pendirian JPU. Karena jaksa memilih tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Ketua Majelis Hakim, Bambang lantas memberi wejangan kepada empat simpatisan Mas Bechi tersebut. "Tunduk pada kiai, alim ulama itu kewajiban kita. Tapi kita juga harus memikirkan apa yang kita lakukan betul apa tidaknya," cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 600 personel gabungan Polda Jatim dan Polres Jombang dikerahkan dalam operasi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang pada Kamis (7/7/2022).
Saat itu, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari simpatisan dan pengurus Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid). Operasi berakhir setelah Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah KH Muhammad Muchtar Mu'thi menyerahkan putranya, Mas Bechi ke polisi menjelang tengah malam.
Dedy yang merupakan abdi dalem Ponpes Shiddiqiyyah sekaligus pengawal Mas Bechi menjadi tersangka dalam insiden penyergapan Mas Bechi dari Simpang 4 Sambongdukuh sampai Jembatan Ploso, Jombang pada Minggu (3/7/2022) siang. Saat itu, ia menabrak sepeda motor yang dikendarai Kasubdit Jatanras Polda Jatim dan anggota Satlantas Polres Jombang menggunakan mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ. Ia juga membawa senjata air gun lengkap dengan amunisi berupa gotri.
Sedangkan Hari, Azis, Subagyo dan Aris menghalangi polisi yang akan menangkap Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022). Hari berperan menabrak barikade polisi menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 5257 UU, sedangkan Subagyo, Aziz dan Aris melakukan provokasi dan menghalangi barikade polisi dengan kekerasan. Aris menjabat Bendahara Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID).
Bechi sendiri telah menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya pada Senin (10/10/2022). Ia dituntut dengan pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal. Sehingga tuntutan terhadap dirinya menjadi 16 tahun penjara.*** Asy.syifa R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar