Headlines News :
Home » » Lupa Kewajiban Eks BPK Hadi Poernomo Digugat

Lupa Kewajiban Eks BPK Hadi Poernomo Digugat

Written By Info Breaking News on Minggu, 06 November 2022 | 13.29

Eks Ketua BPK Hadi Poernomo

Jakarta
, Info Breaking News -  Anita Kolopaking dan Patner menggugat Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo karena dituding belum membayar fee lawyer Rp 10 miliar. 

Berdasarkan website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Minggu (6/11/2022), gugatan itu terdaftar dengan nomor 953/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Persidangan ini didaftarkan ke PN Jaksel pada 17 Oktober 2022 dan masih berlangsung.

Sengketa bermula saat Hadi Poernomo dijadikan tersangka korupsi oleh KPK pada 21 April 2015 terkait kasus pajak BCA. Hadi Poernomo lalu meminta bantuan Anita Kolopaking agar lolos dari status tersangka KPK itu.

"Tergugat menyampaikan dan berjanji akan memberikan bayaran atau jasa hukum yang nantinya akan diberikan sebesar Rp 10 miliar lewat saudara ipar Tergugat," demikian bunyi gugatan Anita Kolopaking & Partner.

Atas kesepakatan itu, Anita memberikan legal opinion kepada Hadi Poernomo dan memberikan masukan draf gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Jaksel dan menang. Pada 26 Mei 2016, hakim tunggal PN Jaksel Haswandi mencabut penetapan tersangka Hadi Poernomo. Untuk diketahui, Haswandi kini sudah jadi hakim agung.

"Setelah status tersangkanya dicabut, sampai saat ini Tergugat tidak membayarkan fee penggugat atas jasa hukum yang diberikan oleh Penggugat," bebernya.

Namun 7 tahun berlalu, honor tidak kunjung diterima. Somasi yang dikirimkan Anita Kolopaking ke Hadi Poernomo juga tidak diindahkan. Akhirnya, gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel. Anita meminta Hadi Poernomo membayar honor pengacara juga bunga.

"Bunga 6 persen per tahun atau Rp 600 juta," pinta Alumnus S3 Unpad yang juga merupakan pengacara dan notaris yang dekat dengan pejabat Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Anita meminta rumah Hadi Poernomo di Jalan Iskandar Syah I Nomor 18 Kebayoran Baru, disita.

"Membayar uang paksa Rp 5 juta per hari jika Tergugat lalai memenuhi putusan ini," pinta Anita tegas. 

Diketahui bahwa KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo itu tapi kalah. Adapun Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh membuat surat palsu secara berlanjut dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas putusan hakim yaitu Djoko Tjandra.***Emilisa



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved