Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli Saat Jumpa Pers
Palaran City, Info Breaking News - Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, karena kita yang hidup sukses meraih berbagai prestasi didunia ini berkat jasa guru, tetapi tanda jasanya tidak pernah disematkan kepada para Guru. Namun betapa menyayat hati, saat memperingati hari guru,justru seorang pendidik bukannya menumpahkan keilmuannya,malah menumpahkan nafsu bejatnya.
Pelaku kasus asusila dengan anak di bawah umur, Bandot tua DT (58) yang juga oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dihadirkan dihadapan awak media, Selasa (29/11/2022) di Mapolresta Samarinda.
Dari pengakuan pelaku saat dikonfirmasi langsung usai rilis di Polresta Samarinda mengatakan, sudah mengenal korban sejak 3 bulan lalu melalui sebuah aplikasi. “Tiga bulan saya mengenal korban melalui aplikasi Michat,” terang pelaku.
Awalnya pelaku yang tidak memiliki istri ini, mengira korbannya tersebut adalah wanita yang sudah dewasa, namun ketika bertemu langsung ternyata korban adalah adalah anak di bawah umur. Pelaku juga mengaku, ketagihan hingga berbuat cabul sampai menyetubuhi korbannya itu. “Saya hanya iseng-iseng menggunakan aplikasi Michat dan akhirnya kenal korban. Awalnya saat perkenalan saya kira usianya sudah dewasa sehingga saya berniat untuk menjadikannya istri, tapi tidak tahunya masih di bawah umur,” jelasnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, saat pertemuan pertama kali itu pelaku bertamu ke rumah korban. Kebetulan pada saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. “Orang tua korban tidak berada di rumah, saat itulah pelaku pertama kali berbuat cabul. Dan perbuatan tersebut terjadi hingga empat kali yakni di rumah korban dan di mobil” terang Ary kepada awak media dalam rilisnya.
Selanjutnya, pelaku kembali membuat janji bertemu dengan korban yakni di salah satu hotel di Kota Samarinda. “Di hotel tersebut korban dan pelaku melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri,” ungkapnya.
Polisi pun meminta si pelajar putri tadi melakukan visum untuk melangkapi bukti-bukti yang ada seperti pakaian sekolah putih biru korban, rok warna putih, celana dalam, bra serta akte kelahirannya.
"Setelah bukti-bukti lengkap, serta keterangan saksi-saksi, termasuk korban dan pelaku, kami langsung mengamankan si pelaku," lanjut Ary.
Akibat perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. “Tersangka terancam 15 tahun penjara,” tutup Ary.***Lisa AF
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !