Pages

Jumat, 04 November 2022

Pelanggaran Tilang Elektronik Semakin Menggila di Jakarta


Jakarta,
Info Breaking News - Padatnya kendaraan dan semakin sempitnya ruas jalan raya kota Jakarta membuat pelanggaran tilang elektronik dirasakan semakin menggila tingginya. Dan pihak Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang elektronik (ETLE) tertinggi mencapai 400. Angka tersebut telah melewati serangkaian verifikasi petugas.

"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari. Itu yang sampai dinyatakan melanggar berdasarkan hasil verifikasi petugas dan dikirimkan surat konfirmasi penilangan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/11/2022).

Jhoni mengatakan jumlah pelanggar tidak selalu sama. Di titik tertentu, lanjut Jhoni, terjadi peningkatan jumlah pelanggaran.

"Sejauh ini belum ya masih tentatif naik turun juga. Karena kan di satu sisi kami lihat masih ada juga masyarakat yang masih belum peduli (melanggar). Jadi di titik tertentu ada peningkatan, tapi di titik lain masih stabil. Jadi masih standar tidak begitu jomplang. Jadi secara keseluruhan masih normal, kadang hari ini tinggi kadang besoknya landai," terangnya

Dia mengimbau masyarakat agar tetap menaati aturan lalu lintas meski tilang manual telah ditiadakan. Hal itu salah satunya demi keselamatan pengendara itu sendiri.

Instruksi Kapolri
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, belum lama ini *** Fikri Maulana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar