Saat Herry Takariono, SH Bacakan putusan Eksekusi di TKP
Jakarta, Info Breaking News - Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, akhirnya pihak eksekutor dari PN Jakarta Timur melakukan eksekusi pada sebidang tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (2/11/2022), dengan pengawalan ketat aparat dari polisi juga TNI. Hal ini sudah merupakan pola SOP dari pihak Pengadilan.
Pembacaan dilakukan oleh Jurusita Herry Takariono, SH, disaksikan beberapa jurusita dan Panitera PN Jakarta Timur Marlin Simanjuntak, SH serta pihak pemohon.
Setelah dilakukan pembacaan eksekusi di lahan sengketa yang dimenangkan Hj Masamah (para ahli waris H Marjan), pihak pengadilan menyerahkan penetapan kepada pemohon eksekusi.
Eksekusi kali ini atas permohonan pemohon kepada PN Jakarta Timur untuk melakukan pengosongan karena perkara atas satu bidang tanah di Ujung Krawang RT.0015/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur berdasarkan Girik No. C.1371.
Adapun tanah tersebut merupakan hamparan kosong dan terdapat satu bangunan rumah permanen dan dua Pos Securit yang selama ini menjadi tameng kekuatan pengawalan dan penjaga satpam tanah yang bernilai belasan miliar tersebut. *** Paulina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar