Jakarta, Info Breaking News - Setelah melewati proses hukum yang cukup panjang, akhirnya Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Suap sebesar Sin$ 500.000 itu diberikan Veronika agar Angin Prayitno aji dan tim pemeriksa pajak merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin.
"Terdakwa Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment sebagai kuasa khusus wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) memberi uang seluruhnya sebesar 500.000 dolar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Jaksa KPK, Yoga Pratomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya, yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar, serta Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak mau untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin.
Dalam dakwaan disebutkan, Angin Prayitno membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak, meminta kepada para supervisor tim pemeriksa pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus fee untuk pejabat struktural (direktur dan kasubdit) serta untuk jatah tim pemeriksa pajak.
Pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural yang terdiri atas direktur dan kepala subdirektorat, sedangkan 50 persen untuk jatah tim pemeriksa.
Pada Desember 2017, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian membuat analisis risiko wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dengan maksud untuk mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.
Dari analisis risiko, didapat potensi pajak 2016 adalah sebesar Rp 81,653 miliar. Kemudian, Angin menerbitkan surat perintah pemeriksaan untuk Bank Panin dan menunjuk Wawan Ridwan sebagai supervisor, Alfred Simanjuntak sebagai ketua tim, Yulmanizar dan Febrian sebagai anggota pemeriksa pajak.
Pada 13 Desember 2017, tim pemeriksa pajak yang dibentuk Angin melakukan pemeriksaan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926,26 miliar. Atas hasil temuan sementara tersebut Kepala Biro Administrasi Keuangan Bank Panin Marlina Gunawan memberikan tanggapan, tetapi tim pemeriksa pajak tidak menyetujui tanggapan tersebut.
Marlina lalu menyampaikan temuan tersebut kepada Veronika yang kemudian membuat surat kuasa sendiri pada 8 Juni 2018 untuk mewakili Bank Panin dalam pengurusan pajak. Padahal, Veronika bukan pegawai Bank Panin.
Pada Juni 2018, Veronika lalu menemui tim pemeriksa pajak dan meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp 300 miliar dan akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.
Atas permintaan tersebut, Febrian lalu membuat perhitungan yang sudah disesuaikan sehingga didapat angka sekitar Rp 300 miliar dan dilaporkan ke Dadan dan selanjutnya Dadan melaporkan ke Angin Prayitno, Angin pun menyetujuinya.
Tim pemeriksa pajak lalu menyesuaikan hasil pemeriksaan menjadi Rp 303,615 miliar yang tertuang dalam Kepala Biro Administrasi Keuangan pada 13 Agustus 2018, namun fee belum kunjung diberikan oleh Veronika.
Barulah pada 15 Oktober 2018 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Veronika memberikan uang kepada Wawan Ridwan sebesar Sin$ 500.000 dari komitmen Rp 25 miliar yang dijanjikan.
Selanjutnya Wawan Ridwan menyerahkan seluruh uang fee tersebut kepada Angin Prayitno melalui Dadan Ramdani, dan Angin tidak mempermasalahnnya kekurangan fee.
Atas perbuatannya Veronika Lindawati diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *** Fikri Maulana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar