Jakarta, Info Breaking News - Berikut dibawah ini artikel spesial yang ditorehkan oleh Prof. Dr. Supandi, SH M Hum, mantan Tuada TUN yang telah mengabdikan dirinya lebih separuh usianya dilembaga Mahkamah Agung yang patut dijaga dan dirawat dengan segala bentuk kehormatan.
"Bahkan Kehormatan dan Keagungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya penting dijaga oleh seluruh komponen Bangsa dan Negara R.I. Demi Keselamatan NKRI yang berdasarkan atas hukum." ungkap Guru Besar Fakultas Hukum Univ. Diponegoro, Semarang ini saat menyampaikan jeritan batinnya kepada Info Breaking News, sesaat usai acara pertemuan dengan para sesepuh MA di Benteng Terakhir Keadilan, Minggu (7/11/2022).
Tetapi kenyataannya seolah olah sebagian besar komponen Bangsa kita ini DENGAN SUKACITA DAN EVORIA SEDANG MENGHANCURKAN KEHORMATAN MAHKAMAH YANG KITA CINTAI ITU.
Suatu fakta tidak terbantahkan bahwa berdasarkan hasil penelitian Lembaga Transparasi Publik Internasional dan Komisi Yudisial R.I Tahun 2022, bahwa Mahkamah Agung R.I berhasil membangun Kepercayaan Publik (Trush Publik) diatas 82 persen dengan proses Transformasi yang dilakukan tidak mengenal lelah.
Tetapi sekonyong-konyong dengan merebaknya kasus hakim agung Sudradajd Dimiyati, yang belum tentu kebenarannya begitu, namun keberhasilan MA yang diraih dengan pengorbanan keringat, nyawa dan airmata itu seolah-olah tidak ada artinya.
Bangsa kita sering terjebak dengan Pepatah Leluhur :
Karena nila setitik, rusaklah susu sebelanga.
Lebih parah lagi, dalam mengambil kebijakan untuk perbaikan sangat "EMOSIONAL" sehingga terjebak lagi dengan Pepatah Leluhur berikutnya yaitu :
Kalau ada tikus didalam rumah, justru rumahnya yang dibakar.
INGATLAH : Sebagai Bangsa yang besar, hendaknya dalam mengatasi permasalahan Bangsa dan Negara tetap berlaku : SABAR ARIF dan BIJAKSANA.
Karena jika tidak demikian kita akan selalu mengalami : "PENYESALAN TERHADAP KESESATAN SEJARAH BANGSA KITA, DAN ITU HARUS KITA TEBUS DENGAN BIAYA YANG SANGAT MAHAL".
MERDEKA !!!!!!!!!!.
Prof. Dr.Supandi, SH, MH. Purnabakti Hakim *** Emil F Simatupang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar