Headlines News :
Home » , » Eksportir Keruk Bumi RI, Tapi Simpan Dollar Di Luar Negri

Eksportir Keruk Bumi RI, Tapi Simpan Dollar Di Luar Negri

Written By Info Breaking News on Jumat, 23 Desember 2022 | 17.21

Tambang Batu Bara adalah Satu Eksportir Terbesar

Jakarta
, Info Breaking NewsKementerian Keuangan mengungkapkan, terdapat ratusan eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, didominasi oleh para eksportir di bidang pertambangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022 terdapat 216 eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA di rekening khusus di dalam negeri.

Sehingga mereka harus membayar denda administratif dengan perhitungan 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri. Total sanksi DHE SDA yang dihimpun DJBC mencapai Rp 53 miliar, yang langsung masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dari sekitar 13.000-an eksportir, ada 216 eksportir dikenai denda administratif dengan jenis pelanggaran tidak menempatkan DHE di rekening khusus," jelas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Vita Budhi Sulistyo saat ditemui di kantornya Jumat 23/12/2022.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM/4/2020, terdapat 1.208 pos tarif terbagi dalam empat sektor, yang harus melaporkan atau memindahkan DHE-nya ke dalam negeri. Keempat sektor tersebut diantaranya yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Dengan rincian 180 pos tarif terkait sektor pertambangan, 472 pos tarif dari sektor perkebunan, 190 pos tarif dari sektor kehutanan, dan 366 pos tarif terkait sektor perikanan.

Saat ditanya mengenai sektor mana yang paling banyak melanggar, Vita bilang sektor pertambangan menjadi salah satu penyumbang terbesar dari total pengenaan sanksi DHE SDA 2021-2022, yang nilainya mencapai Rp 53 miliar. "Dari pertambangan (karena jumlah eksportirnya banyak). Dari nilainya kan jelas lebih tinggi," ujarya. 

Namun Vita tidak bisa merinci eksportir dengan komoditas apa yang melanggar aturan DHE SDA tersebut. Aturan mengenai sanksi administratif kepada para eksportir SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Pengenaan sanksi administratif tersebut disebabkan eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Atau menggunakan DHE SDA di luar ketentuan. Denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu, berdasarkan laporan oleh BI dan OJK. Ada dua jenis pelanggaran sanksi administratif bagi eksportir yang tidak melaporkan DHE-nya di dalam negeri.

Jenis pelanggaran pertama, yakni bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus. Perhitungannya harus membayar 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan.

Jenis pelanggaran kedua, yakni menggunakan DHE SDA di luar ketentuan penggunaan. Ketentuan penggunaan DHE yang dimaksud seperti untuk transaksi bea keluar atau penggunaan ekspor lainnya, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanaman modal.

Perhitungan untuk jenis pelarangan penggunaan DHE di luar ketentuan yakni 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.*** Tiara

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved