Headlines News :
Home » » Gojek Dan Grab Menguasai Pasar Ride Hailing Di Indonesia

Gojek Dan Grab Menguasai Pasar Ride Hailing Di Indonesia

Written By Info Breaking News on Rabu, 14 Desember 2022 | 16.24


Jakarta
, Info Breaking News

Sejak awal kemunculannya, pasar ride hailing di Indonesia penuh dengan banyak pemain. Tapi kini pasar dikuasai oleh Gojek dan Grab.

Banyak perusahaan sejenis yang lain terpaksa harus gulung tikar alias bangkrut. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Wagey mengatakan sejak beberapa tahun terakhir, ada lebih dari 10 ojek online dan taksi online gulung tikar.

Menurutnya, ketidakmampuan mereka untuk menguasai pasar menjadi penyebab mereka gulung tikar. Para penantang Grab dan Gojek ini kalah bersaing karena kedua perusahaan ini menerapkan aksi bakar duit melalui diskon tarif dalam jangka waktu lama.

Berikut para pemain dalam transportasi online yang kemudian satu per satu tak terdengar lagi namanya:

1. Call Jack

Calljack merupakan aplikasi ride hailing lokal asal Yogyakarta. Layanan mereka sama dengan Gojek/Grab, dengan dua opsi layanan Calljack dan O'Jack. Sayangnya nama mereka hilang bak ditelan bumi.

2. Ojekkoe

Ojekkoe sempat memiliki 500 orang mitra pengemudi, sebelum akhirnya tidak aktif. Padahal Ojekkoe menjadi ride hailing yang dirilis sebagai bagian dari tugas akhir pendirinya, Katon Muchtar, di mana layanan mereka hanya memungut biaya minim Rp 2.500 per hari untuk mengantar penumpang.

3. Topjek

Saat rilis, TopJek menawarkan tarif murah tanpa promo, dengan fitur unggulan chatroom, yang kala itu belum ada di aplikasi milik Gojek dan Grab. Mereka juga membatasi pengemudi hingga 10.000 driver dengan seleksi ketat. Meski terlihat menjanjikan, nyatanya Topjek tidak bisa bertahan.

4. Uber

Uber angkat kaki dari Asia Tenggara, termasuk Indonesia pada 2018. Sejak itu mereka menjual seluruh bisnis kepada Grab, sehingga mitra pengemudi Uber banyak yang berpindah ke platform Grab atau bahkan Gojek.

5. LadyJek

LadyJek menjadi salah satu ride hailing yang sempat menggemparkan menjadi ojek online dengan pengemudi wanita untuk kaum wanita. Dengan hampir 3.300 pengemudi, LadyJek terlihat sukses saat itu. Namun akibat keterbatasan modal, mereka juga harus gulung tikar.

6. Blujek

Saingan terbesar Gojek dan Grab ini juga gulung tikar. Berbeda dengan kedua ride hailing tersebut, Blujek mengenakan warna biru dan memiliki armada cukup besar saat itu.

7. OjekArgo

OjekArgo sudah tidak aktif sejak 2017. Berbeda dengan aplikasi lain, dahulu pelanggan yang membutuhkan layanan ride hailing ini hanya perlu instal aplikasi dan tidak perlu mendaftarkan diri atau membuat akun di aplikasinya.

Sejumlah negara ternyata melarang sistem mitra kepada para driver di layanan ride-hailing. Ini cukup berbeda dengan yang diterapkan oleh penyedia layanan yang ada di Indonesia selama ini.

Beberapa negara itu malah mendorong perusahaan penyedia layanan pengantar agar bisa mengangkat para driver menjadi karyawan tetap dan memenuhi hak-hak mereka.

Berikut ini daftar 5 negara yang menjadikan driver ride-hailing sebagai karyawan:

1. Inggris

Tahun 2021, Mahkamah Agung Inggris menolak banding dari Uber yang memutuskan driver online harus diperlakukan seperti pegawai lain. Mereka berhak mendapatkan cuti dengan tanggungan serta gaji minimum.

Menurut laporan Guardian, MA mengatakan kontrak yang dirancang oleh perusahaan aplikasi menghindari kewajiban dasar pada karyawan. Ini tidak sah berdasarkan hukum serta tidak bisa ditegakkan.

Hakim menyebut para driver Uber memiliki hak yang sama seperti pegawai lainnya. Alasannya karena mereka disebut memiliki kendali atas mereka termasuk lewat penetapan tarif dan tidak memberikan informasi pada para driver soal tujuan penumpang.

2. Swiss

Keputusan yang hampir serupa juga terjadi pada Uber di Swiss. Jurist mengutip hakim menuliskan Uber diputuskan bukan hanya perantara dan perusahaan melakukan penentuan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, serta menerbitkan faktur kepada pelanggan.

Untuk alasan tersebut, driver di bawah Uber harus diberi hak layaknya pegawai biasa. Termasuk untuk mendapatkan tunjangan seperti aturan ketenagakerjaan yang ada.

3. Belanda

Di Belanda, pengemudi Uber juga memiliki hak seperti pegawai. Misalnya kesepakatan yang mengikat seperti yang ada pada serikat pengemudi taksi, demikian dilaporkan oleh Tech Crunch. Pengadilan Amsterdam menyebutkan label pengemudi Uber sebagai wirausahawan hanyalah 'di atas kertas'.

4. Malaysia

Air Asia memutuskan untuk memberikan driver mereka hak seperti pegawai. Misalnya berhak mendapatkan gaji bulanan mulai dari RM 3.000 atau Rp 10 juta.

Para driver juga berhak mendapatkan keuntungan lain, misalnya rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.

5. Spanyol

Di Spanyol, Deliveroo dan Uber Eats juga dipaksa untuk membuat para mitranya seperti pegawainya dengan memberinya gaji. Keputusan ini karena adanya sejumlah keluhan pada kondisi pekerja pengantar makanan di dua perusahaan tersebut.***Abdul Rahman


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved