Headlines News :
Home » » Busyett, Mantan Kanwil BPN Dituntut 5 Tahun Penjara

Busyett, Mantan Kanwil BPN Dituntut 5 Tahun Penjara

Written By Info Breaking News on Selasa, 06 Desember 2022 | 12.36


Jakarta,
Info Breaking News - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, terdakwa bernama Jaya, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022) kemaren.

“Terdakwa Jaya telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP melakukan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak guna Bangunan (HGB),” ucap JPU Andri saat membacakan tuntutanya.

JPU menyampaikan, bahwa tidak ada yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya.

“Untuk itu, menuntut terdakwa Jaya dengan pidana selama 5 tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa.

JPU juga menyampaikan pertimbanganya, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian korban PT. Salve Veritate hingga Rp 600 miliar. Selanjutnya dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dan memperkeruh permasalahan di bidang pertanahan Kanwil BPN DKI Jakarta.

“Untuk hal meringankan perbuatan terdakwa Jaya dianggap sopan selama persidangan,” ucap JPU Andri.

Berdasarkan uraian tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan terdakwa Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Alasannya karena telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau dipalsukan yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp 600 miliar.

“Atas hal tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Mendengar tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim, Henny Trimira Handayani kembali menegaskan seluruh isi dalam tuntutan yang dibacakan JPU.

Ketua Majelis Hakim pun menyampaikan kepada terdakwa Jaya yang didampingi penasehat hukumnya dapat mengajukan pembelaan atas tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang yang diundur hingga pekan depan. ( Fikri Maulana)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved