Headlines News :
Home » , » Kini Bertambah Lagi Tersangka Pelaku Penambang Liar Di Kaltim

Kini Bertambah Lagi Tersangka Pelaku Penambang Liar Di Kaltim

Written By Info Breaking News on Kamis, 15 Desember 2022 | 17.24

Balikpapan, Info Breaking News - Maraknya kasus penambangan liar di Kaltim yang terus menjadi berita hangat berbagai media membuat pihak Kepolisian Kaltim bekerja lebih keras memburu para pelaku penambang liar.

Tersangka Penambang Liar Ismail Bolong Dan dua Rekannya

Usai penetapan 3 tersangka tambang ilegal, yakni Ismail Bolong yang merupakan Komisaris dari PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Diduga Ismail Bolong mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE). Ia juga diduga mengatur lokasi penyimpanan batu bara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Santan Batubara.

Kemudian rekannya, Budi alias BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin dan  Rinto alias RP disebut bertugas sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP).

Ketiga tersangka kasus tambang ilegal itu dikenakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara. Mereka juga terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda paling Rp 100 miliar. Dijelaskan juga bahwa kasus tambang ilegal itu berlangsung sejak November 2021 di Terminal Khusus PT MTE yang terletak di Kaltim.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono (Baju Putih) saat merilis kasus tambang ilegal

Kini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal yang terjadi di wilayah setempat. Proses penyidikan kasus tambang ini berdasarkan fasilitas hotline kepolisian di mana polisi menangkap sebanyak 14 orang terduga pelaku. 

"Dari aduan warga melalui hotline Polda Kaltim terkait aktivitas tambang ilegal, petugas kami berhasil mengamankan 14 orang dan dua orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono di Balikpapan.
 
Dikatakannya, dua orang yang diterapkan sebagai tersangka adalah YP selaku pengawas dan DA selaku pemilik modal. Kedua tersangka yang merupakan warga Samarinda itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
 
"Mereka diduga melakukan penambangan pada lahan seluas lima hektare dan tidak memilik izin," ucap Dirkrimsus Polda Kaltim.
 
Petugas juga melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka, di antaranya tiga ekskavator, tiga dozer, enam dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lain, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.
 
Kombes Indra menambahkan, barang bukti dari kasus pertambangan ilegal ini nantinya bakal dilelang untuk membantu pemasukan keuangan negara. Dalam tiga bulan terakhir Polda Kaltim melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah IKN (Penajam Paser Utara), Jonggon (Kutai Kartanegara), dan di Kabupaten Berau.*** Lisda Surya 
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved